Masih Tunggu Bukti, Sidang Anggota Bawaslu Sumut Belum Diputuskan

Masih Tunggu Bukti, Sidang Anggota Bawaslu Sumut Belum Diputuskan
Obsessionnews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan, Jumat (8/9/2023). Dalam sidang tersebut, Nazaruddin selaku pengadu menyampaikan kepada ketua sidang agar melakukan pemantauan terhadap teradu, yakni Johan Alamsyah, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023, terkait dengan dugaan tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu. "Tentu tujuan yang mulia harus melakukan pemantauan agar proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan azas pemilu," ujar Nazaruddin dalam persidangan. "Bahwa Teradu kemudian mengikuti seleksi komisioner Bawaslu Sumut periode 2018-2023. Yang pada tahun 2018 kemudian diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon khususnya," tambahnya. Setelah mendengarkan permohonan Pengadu, Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Teradu untuk menjelaskan. Sementara itu, dalam persidangan Teradu Johan juga menyampaikan pembelaannya. Kali ini dia mengaku hal itu dilakukan untuk memperjelas karena dalam aduan Pengadu disebutkan Teradu adalah PNS. Kemudian Teradu melihat ada pengumuman untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2018. Pengumuman ini Teradu sampaikan dalam bukti D3. "Teradu sampaikan dalam bukti D3 dan sampai hari ini masih dapat di upload di website Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, di mana pada waktu itu Teradu belum menjadi anggota," ujar Johan dalam persidangan. Setelah mengajukan sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, kemudian Teradu dinyatakan lolos sebagai anggota. Kemudian semenjak teradu dilantik samai dengan hari ini terus menerus melaksanakan tugas di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan tidak pernah lagi melaksanakan tugas di IAIN yang sekarang berganti nama menjadi UIN Syahada Padangsidimpuan. Kemudian sidang sempat mengalami kendala, terutama setelah penggugat memperlihatkan bukti percakapan melalui telepon antara tergugat Johan Alamsyah dengan pihak terkait. Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, yang memimpin sidang, mengungkapkan bahwa mereka sedang menunggu bukti tambahan dari kubu Nazaruddin, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh. "Jadi, kami menunggu bukti tambahan dari pihak penggugat. Bukti tersebut bisa disampaikan melalui sekretariat DKPP yah," tutur Heddy. Seperti diketahui, perkara ini diadukan oleh Nazaruddin, yang memberikan kuasa kepada Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh, mengenai dugaan pelanggaran oleh anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023, Johan Alamsyah. Teradu diduga tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 - 2023. Selain itu, teradu juga diduga tidak memiliki surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu, yang mengakibatkan penggajian ganda selama menjabat. (Poy)