JPU Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus Penganiayaan Berat Cristalino David Ozora

Obsessionnews.com - Sidang perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang lanjutan pada kasus ini masih beragendakan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. “Masih pemeriksaan saksi dari JPU,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023). Dalam persidangan sebelumnya pada hari Selasa (4/7), JPU menghadirkan eks kekasih terdakwa Mario Dandy, yakni Anastasia Pretya Amanda sebagai saksi. Baca juga: Polisi Tetapkan 668 Orang Tersangka Kasus TPPO Selain itu, kedua terdakwa tersebut juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk memberikan kesaksiannya masing-masing dalam peristiwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (Poy)