Bantah Pernyataan Gubernur Jabar, Kemenag Tegaskan Tidak Pernah Berikan Dana Bantuan kepada Al Zaytun

Bantah Pernyataan Gubernur Jabar, Kemenag Tegaskan Tidak Pernah Berikan Dana Bantuan kepada Al Zaytun
Obsessionnews.com – Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytundi Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), menjadi buah bibir masyarakat karena sering mengeluarkan pernyataan kontroversial. Ada yang menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta ada mendesak untuk dibubarkan.   Baca juga:  Soal Pesantren Al Zaytun, Wamenag Zainut: Kita akan Tabayun   Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Al Zaytun, karena  kewenangan membubarkan Ponpes ada di Kementerian Agama (Kemenag). "Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin. Izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al Zaytun," kata Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/6/2023). Namun pernyataan Ridwan ada dana bantuan dari Kemenag yang setiap tahun disalurkan ke Al Zaytun itu dibantah oleh Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Anna menegaskan informasi itu tidak benar. “Kami tidak pernah memberikan dana bantuan kepada Al Zaytun,” ujar Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (22/6/2023). Menurut dia, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak. Data di Education Management Information System (EMIS) Kemenag mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana. “Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ujar Anna. "Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tandas Anna. Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Menurut Anna, secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya. Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal. “Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya. Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun. “Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya. Cabut Izin Terkait izin pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna. Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun. “Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tandas Anna.

Wamenag Zainut: Kita akan Tabayun

Sebelumnya soal Al Zaytun Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bahwa Kemenag selaku pembina instansi pesantren akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait hal itu. “Kita akan tabayun, kita tidak boleh menghakimi sesuatu sebelum tabayun” tegas Wamenag Zainut di Jakarta dalam siaran pers yang diterima obsessionnews.com, Rabu (21/6/2023). Dia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat. “Saya mengharapkan semua pihak bisa duduk bersama, mencari solusi terbaik, mendahulukan tabayun dan husnudzan, tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik yang dapat membuat suasana semakin gaduh,” tuturnya. Kemenag, lanjutnya, tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab hal itu menyangkut ranah hukum agama ( syar’i) yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya. Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan pihak Pesantren Al Zaitun dapat segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang tidak benar. “Saya juga minta pesantren Al Zaitun untuk lebih terbuka dan kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan para ormas Islam agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,” jelas Wamenag. “Kementerian agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaitun dengan pimpinan ormas-ormas Islam,” tandasnya. (arh)