Ini Pertimbangan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara kepada Kuat Ma'ruf

Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua (Brigadir J), pada Selasa (14/2/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis hukuman kepada salah satu terdakwa atas kasus tersebut, yakni Kuat Ma'ruf. Dalam vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat. Baca juga: Kapolri Sudah Buktikan Tak Takut Ancaman Sambo Majelis Hakim menyebut vonis dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan dan unsur dengan perencanaan terlebih dahulu sebelum merampas nyawa Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP terbukti secara hukum. "Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa terbukti secara hukum," ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam sidang pembacaan vonis Kuat. Pertimbangan berikutnya juga sesuai dengan tuntutan jaksa pada 16 Januari lalu yang menjelaskan keterlibatan Kuat yaitu mengetahui rencana dan menyaksikan langsung eksekusi Brigadir J juga membantu menutup pintu jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk meredam suara tembakan. Baca juga: Vonis Majelis Hakim kepada Sambo Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU "Terdakwa tanpa dikomandoi naik ke lantai dua, menutup gorden dan pintu serta turun ke lantai satu dan melakukan hal yang sama yang maksudnya tentulah untuk mengamankan situasi agar apa yang terjadi di rumah dinas duren tiga," ujarnya. Majelis Hakim memberikan beberapa pertimbangan lain dalam persidangan yaitu membawa pisau dari rumah Magelang, Jawa Timur, untuk melancarkan perencanaan pembunuhan dengan cara mengancam Brigadir J menjelang eksekusi agar tidak melawan. Ditambah lagi, hasil tes poligraf yang ditampilkan saksi ahli Poligraf, Aji Febrianto bahwa Kuat Ma'ruf berbohong ketika ditanya apakah ia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. (Poy)