Jumat, 26 April 24

Vonis Majelis Hakim kepada Sambo Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Vonis Majelis Hakim kepada Sambo Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
* Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan vonis majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Foto: Edwin B/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis tersebut lebih tinggi dari vonis yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Ibu Brigadir J Minta Majelis Hakim Beri Vonis Mati kepada Sambo

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana mati, dipecat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Hakim saat membacakan putusan vonis.

Hukuman tersebut, Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Sambo tetap ditahan.

Dalam persidangan sebelumnya, Sambo menceritakan, pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: FOTO Sidang Vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ferdy Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi melindungi Richard Eliezer. Atas perbuatannya tersebut, JPU pun akhirnya menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kasatgasus Merah Putih Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Selain itu,  JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.

Salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.

Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1) lalu. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.