Kamis, 25 April 24

Kapolri Sudah Buktikan Tak Takut Ancaman Sambo

Kapolri Sudah Buktikan Tak Takut Ancaman Sambo
* Ferdy Sambo. (Foto: Edwin B/obsessionnews.com)

Di tengah masyarakat pesimis terhadap penegakan hukum dan menyoroti citra Polri, ternyata vonis berat terhadap Ferdy Sambo membawa keoptimisan baru dalam law enforcement. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri yang berpangkat jenderal bintang dua tersebut. Padahal semula banyak cibiran publik, bahwa Ferdy Sambo bakal dihukum ringan oleh pengadilan rekayasa.

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, divonis hukuman mati oleh Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Ferdy Sambo diantaranya dia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Disebut juga Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api jenis Glock 17. “Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” tegas hakim Wahyu.

Hukuman mati untuk oknum petinggi polisi ini bisa memberikan peringatan kepada polisi secara umum, bahwa perbuatan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum termasuk yang berpangkat tinggi bisa terancam hukuman sangat berat. Selain itu, vonis mati terhadap oknum elite Polri ini bisa memberikan efek jera sekaligus mengawali reformasi Polri dengan meraih simpati dari rakyat menuju citra baik Polri.

Tapi, andaikan Ferdy Sambo lolos dari jerat hukum atau dihukum ringan, maka publik akan pesimis terhadap keseriusan slogan presisi Polri. Dan kelakuan mirip Sambo bakal diulang oleh oknum Polri.

Hal ini sekaligus menjawab ancaman bahwa Ferdy Sambo bakal membongkar rahasia Polri jika dihukum mati. Seperti dikatakan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Sambo akan membacakan buku hitam yang kerap dibawa dalam tiap sidang jika dirinya dihukum mati. Menurut Kamaruddin, buku hitam tersebut menjadi ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Sambo. Hal tersebut diungkap Kamaruddin kepada Kompas TV, Selasa (24/1/2023).

Ancaman tinggal ancaman. Akhirnya, ternyata Sambo divonis pidana hukuman mati. Artinya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah membuktikan tidak takut terhadap ancaman tersebut. Ini sekaligus bisa menjadi momentum sejalan dengan slogan “Presisi Polri”, yakni slogan yang diusung Jenderal Pol Listyo yaitu Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.