Kasus Obat Sirup: BPOM yang Harus Diperiksa Polisi, Bukan Seret Kemendag

Obsessionnews.com- Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Umar Syadat atau yang akrab dipanggil Gus Umar mengkritik pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyeret kewenangan Kementerian Perdagangan dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Gus Umar menilai seharusnya BPOM yang diperiksa polisi karena lembaga tersebut yang menyortir lolos tidaknya obat. Hal itu disampaikan Gus Umar dalam akun Twitter pribadinya, dikutip pada Kamis (3/11/2022). "Mustinya andalah yg diperiksa polisi. Obat kan lembaga dan anda yg sortir lolos atau tidaknya di negara ini. Anda musti mundur kalau punya malu," ujar Gus Umar. Sebelumnya Kepala BPOM Penny Lukito membeberkan alasan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan dan pengawasan bahan baku maupun kandungan obat sirop yang belakangan diidentifikasi mengandung sejumlah senyawa kimia seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG). Penny mengatakan, jaminan keamanan di Indonesia tidak hanya kewajiban kerja BPOM. Berdasarkan temuan BPOM, bahan baku obat sirop yang bermasalah ini ternyata tidak melalui BPOM. “Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non larangan dan pembatasan (lartas),” kata Penny. BPOM telah melakukan pengujian terhadap dugaan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak. "Kami sudah menyelesaikan seluruh pengujian tertulis dari produk obat 102 yang diberikan Kementerian Kesehatan," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers "Hasil Penindakan IF yang Memproduksi Sirup Obat TMS". Berdasarkan hasil pengujian diketahui terdapat tiga produsen farmasi yang memiliki produk cemaran EG dan DEG melebih batas yang ditetapkan. Apabila dilihat dari daftar yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), terdapat dua industri yang produknya telah tercemar EG dan DEG. "Ada dua industri yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Pharma. Itu berdasarkan dari list 102 yang diberikan Kemenkes, kita mendapatkan dua industri yang tidak memenuhi standar (TMS)," kata Penny. "Namun dengan pengembangan sampling, kemudian ditemukan lagi satu yaitu PT Yarindo Farmatama," tambahnya. Meski demikian, Penny mengungkapkan temuan ini akan dikembangkan lebih lanjut karena hal tersebut merupakan tindak kejahatan kemanusiaan pada obat dan makanan, sehingga BPOM akan melakukan tindakan yang lebih tegas dibandingkan dengan sebelumnya. Perlu diketahui bahwa cemaran EG dan DEG dalam produk obat, terutama sirup sebenarnya diizinkan namun ada batasan penggunaan yang diperbolehkan yaitu tidak melebihi 0,1 mg/ml. BPOM) juga telah merilis obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman. Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan lima daftar obat sirup yang mengandung cemaran serupa. Obat-obat tercemar yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut ini ditemukan usai BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, obat dengan cemaran EG tinggi itu merupakan obat parasetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma). “Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma," kata Penny dalam keterangan resmi BPOM, Selasa (1/11). (*/WE/Red)