Eks Pemimpin Myanmar Divonis Dua Tuduhan Korupsi

Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer, Rabu (12/10/2022), menyatakan pemimpin terguling Aung San Suu Kyi bersalah atas dua tuduhan korupsi, menurut orang-orang yang mengetahui masalah tersebut. Putusan baru itu mencakup hukuman tiga tahun yang akan dijalani secara bersamaan. Suu Kyi dituduh menerima suap $550.000 dari pengusaha Maung Weik. Dia telah membantah tuduhan itu dan diperkirakan akan mengajukan banding. Suu Kyi ditahan pada Februari 2021 ketika militer menggulingkan pemerintahannya dan merebut kekuasaan. Sejak itu Suu Kyi telah dijatuhi hukuman lebih dari 20 tahun penjara karena berbagai tuduhan korupsi yang menurut para pendukungnya bermotif politik. Dengan vonis terbaru hukuman penjara enam tahun ini, total hukuman bui Suu Kyi mencapai 26 tahun. Kabarnya, vonis enam tahun ini merupakan total hukuman dari dua kasus korupsi yang menjerat Suu Kyi. "[Suu Kyi] divonis tiga tahun penjara untuk masing-masing dua kasus korupsi," ujar seorang sumber kepada AFP. Menurut sumber itu, kedua kasus tersebut berkaitan dengan tuduhan Suu Kyi menerima suap dari seorang pebisnis. Hingga kini, belum diketahui pasti kasus yang membuat Suu Kyi kembali dijatuhi hukuman bui tersebut. Namun sebelumnya, pengadilan Myanmar pernah mendakwa Suu Kyi atas tuduhan menerima suap US$500 ribu dari seorang pebisnis bernama Maung Weik. Proses pengadilan Suu Kyi memang sangat ditutupi sehingga detail kasus yang menjerat sang peraih Nobel Perdamaian itu pun tak banyak diketahui. Sejak militer melakukan kudeta pada Februari tahun lalu, junta langsung mendakwa Suu Kyi dengan serangkaian tuduhan, mulai dari yang terkait rahasia negara hingga pelanggaran protokol Covid-19. Jika dikumpulkan, total hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Suu Kyi sudah mencapai 26 tahun.(VOA/CNN/Red)