Pelindo Dukung KPK Soal Pelaporan LHKPN

Jakarta, obsessionnews.com - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berkomitmen dalam mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau dalam hal ini pejabat negara di BUMN atau BUMD. Baca juga: Sambut Wisatawan Asing ke Indonesia, Pelindo Siap Layani Kapal Pesiar Bentuk komitmen ini salah satunya dilaksanakan melalui kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian LHKPN di lingkungan Pelindo secara online yang dihadiri oleh kurang lebih 400 orang pejabat Pelindo yang masuk dalam kategori wajib lapor pada Senin (7/2/2022). “Dengan semangat melawan korupsi, besar harapan kami agar Pelindo dapat terus saling mengingatkan tentang pentingnya pemberantasan korupsi," ujar Ketua Satuan Tugas Pendaftaran KPK RI, Dwi Yanti dalam keterangan tertulis Pelindo yang diterima obsessionnews.com, Kamis (10/2). Baca juga: Pelindo Ikut Sukseskan Rehabilitasi Mangrove di Indramayu Menurut dia, kegiatan ini didasari oleh kesadaran pada dunia bisnis yang terus berkembang, kompetisi serta tata kelola perusahaan yang baik. "Indikasi adanya peningkatan pelaporan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi,” ucap Dwi. Sesuai dengan penjelasan Pasal 2 Ayat 7 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yakni pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah Pejabat yang tugas dan wewenangnya dalam melakukan Penyelenggaraan Negara memiliki risiko atau rawan terhadap praktik KKN yakni meliputi Direksi, Komisaris, Pejabat Struktural lainnya pada BUMN atau BUMD. Baca juga: Perkuat BUMN di Sektor Pelabuhan, Jokowi Resmikan Penggabungan Pelindo “Kami berterima kasih dan mengapresiasi kepatuhan pengisian LHKPN tahun 2020 pada Pelindo I-IV yang telah mencapai 95%. Adapun Pelindo pasca merger kini terdapat sebanyak 400 wajib lapor yang kami harapkan bahwa tahun 2021 ini pelaporannya menjadi 100%. Pelaporan wajib pajak merupakan contoh bahwa Pelindo telah sesuai dengan komitmen BUMN yakni nilai-nilai AKHLAK,” tambah Dwi. Sementara itu, Group Head Sekretariat Perusahaan Ali Mulyono mengatakan, tujuan sosialisasi yang digelar ini adalah sebagai penyegaran pengetahuan tentang tata cara LHKPN, dan diharapkan nanti pada 31 Maret 2022 seluruh wajib lapor dan pihaknya sudah menyerahkan laporannya. Baca juga: Integrasi Satu Pelindo Wujudkan Ekosistem Pelabuhan Kelas Dunia "Melalui sosialisasi ini, kami juga mendorong para wajib lapor bukan hanya sekedar patuh, tetapi juga akurat dalam memberikan laporan,” ujar Ali. Adapun pelaporan harta kekayaan dalam pencegahan korupsi ini bertujuan antara lain untuk menjaga integritas para penyelenggara negara, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab, menghindari potensi konflik kepentingan dan menjadi media kontrol masyarakat. “Tentunya kami berharap sebagaimana arahan Manajemen bahwa salah satu wujud perbaikan dan komitmen dari Pelindo merger adalah tata kelola perusahaan atau GCG yang baik, dan kegiatan ini dapat menunjukkan secara jelas bahwa komitmen Pelindo dalam GCG akan terwujud melalui pelaporan atas LHKPN di tahun 2021,” pungkas Ali. (Poy)