PPATK Temukan Aliran Transaksi Narkoba Rp120 Triliun, Ini Kata Bareskrim Polri

Jakarta, obsessionnews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, PPATK menemukan aliran transaksi mencurigakan terkait narkotika mencapai Rp120 triliun. Hal berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada periode 2016-2020. Aliran dana tersebut sejumlah Rp120 triliun yang diduga melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. "Jumlah total 1.339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba periode 2016 sampai 2020,” ujar Dian dikutip dari Youtube PPATK Indonesia, Kamis (7/10/2021). Dian menjelaskan, cara mereka melakukan transfer uang sangat dinamis. Misalnya memanfaatkan rekening-rekening orang. Orang yang tidak terlibat dengan narkoba, sistem hawala, pengiriman uang melalui money changer, dan melalui modus perdagangan. “Mungkin lebih dari 10 instrumen/cara mereka mengalihkan dana, modus operandi nya sangat banyak,” tuturnya. Temuan PPATK tersebut pun langsung direspons cepat oleh Bareskrim Polri. "Kami akan secara aktif perintah Pak Kabareskim. Meminta secara aktif itu karena PPATK bisa meneruskannya kepada Polri atau penegak hukum lain jadi seperti itu," ujar Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi. Menurut Krisno, Polri dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba memang selalu menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan di level Mabes Polri hingga kesatuan wilayah lainnya. "Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik kami sendiri di Mabes maupun di daerah," jelas Krisno. (Poy)