Ini Penjelasan Kemenag tentang Pemanfaatan Wakaf Uang

Ini Penjelasan Kemenag tentang Pemanfaatan Wakaf Uang
Jakarta, obsessionnews.com -  Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 21 Januari 2021. GNWU ini kemudian mendapat respons beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun.   Baca juga:Ini Alasan Wamenag Dukung Inisiasi Gerakan Wakaf Uang bagi ASN KemenagKemenag Tetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf UangZakat dan Wakaf Sektor Penyangga Keuangan SyariahJokowi Ungkap Potensi Wakaf di Indonesia Sangat Besar   Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjelaskan, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Kamaruddin memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah. "Secara garis besar pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin di Jakarta seperti dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kemenag, Kamis (28/1/2021). Halaman selanjutnya Ia menerangkan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen. "Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," tegasnya. Menurut Kamaruddin, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itu pun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif. "Jadi sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya. Halaman selanjutnya Meski begitu Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing. "Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujarnya. Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apa pun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf ( mauquf 'alaih ). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf. "Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," tandas Kamaruddin. Ia menambahkan, dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009. (arh)