Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Zakat dan Wakaf Sektor Penyangga Keuangan Syariah

Zakat dan Wakaf Sektor Penyangga Keuangan Syariah
* Ilustrasi wakaf. (Sumber: percikaniman.id)

Sistem keuangan syariah atau Islamic Finance terdiri dari dua sektor, yaitu: pertama,  sektor komersial, dan kedua, sektor sosial. Sektor  komersial diperankan oleh perbankan syariah, pembiayaan rakyat syariah (BPRS), pasar modal syariah, dan industri keuangan nonbank syariah. Sedangkan sektor sosial atau sering disebut Islamic Social Finance diperankan oleh dana sosial keagamaan yang dikelola secara profesional, terutama zakat dan wakaf. Industri keuangan syariah adalah identik dengan sektor komersial, contohnya industri perbankan, industri pasar modal dan jasa keuangan syariah lainnya, sementara zakat dan wakaf adalah sektor sosial. Karena itu tidak tepat istilah industri zakat yang merupakan sektor sosial.

Kajian dan penulisan ilmiah seputar Islamic Finance telah banyak dilakukan, demikian pula kajian dan penulisan ilmiah tentang zakat dan wakaf sebagai solusi alternatif penanggulangan kemiskinan. Namun kajian dan penulisan ilmiah yang mengintegrasikan zakat dan wakaf sebagai Islamic Social Finance atau keuangan sosial Islam masih relatif baru di Tanah Air kita sehingga perlu diperbanyak dan menghiasi wacana publik.

Dalam Outlook Zakat Indonesia 2017 (BAZNAS) diungkapkan bahwa zakat adalah salah satu sektor penting dalam filantropi Islam. Sebagai rukun Islam ketiga, zakat wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat (muzakki) untuk menyucikan hartanya dengan cara menyalurkan zakatnya kepada mustahik(penerima zakat). Zakat tidak hanya berfungsi untuk menolong perekonomian mustahik, tetapi juga dapat menjadi instrumen penyeimbang dalam sektor ekonomi nasional. Dalam jangka panjang, tujuan utama zakat adalah mentransformasi para mustahik menjadi muzakki. Hal itu menunjukkan bahwa zakat berpotensi untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan di suatu negara.

Satu kemajuan yang menggembirakan bahwa potensi pemanfaatan dana zakat dan wakaf sebagai sektor sosial keuangan syariah yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta potensi pemanfaatan asset wakaf telah mendapat rekognisi dari penentu kebijakan perencanaan pembangunan nasional. Hal mana tercermin dari Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia yang diluncurkan pada 2015. Kontribusi zakat dan wakaf yang sangat dominan dalam arsitektur keuangan syariah, yaitu diasumsikan menyumbang 70 persen atau Rp 509,6 triliun juga disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam acara World Zakat Forum International Conference 2017 di Jakarta. Seperti diketahui potensi penghimpunan zakat per tahun berdasarkan penelitian BAZNAS (2011) adalah Rp 217 triliun, sedangkan potensi wakaf khususnya wakaf uang atau wakaf tunai sebesar Rp 377 triliun per tahun.

Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang telah diluncurkan pada 27 Juli 2017 diharapkan semakin mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Peran sektor sosial dalam sistem keuangan syariah menjadi salah satu instrumen alternatif untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan.

Pemanfaatan Dana Zakat

Pengelolaan zakat di negara kita dalam dekade terakhir mengalami peningkatan yang cukup fenomenal. Peningkatan sebagaimana dimaksud terlihat dari dua indikator sebagai berikut:

Pertama, pertumbuhan jumlah operator atau lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sesuai nomenklatur resmi lembaga pengelola zakat saat ini terdapat: 1 BAZNAS (pusat), 34 BAZNAS provinsi, 514 BAZNAS kabupaten/kota, 16 LAZ skala nasional, 7 LAZ skala provinsi, dan 11 LAZ skala kabupaten/kota.  Selain LAZ yang telah berizin atau mau mengajukan izin operasional kepada Kementerian Agama, terdapat ratusan yayasan dan lembaga sosial yang mengelola zakat di berbagai tingkatan.

Kedua, akumulasi dana zakat dan infak/sedekah yang dihimpun oleh semua operator zakat. Mengutip Laporan BAZNAS Tahun 2016, realisasi pengumpulan ZIS (Zakat dan Infak/Sedekah) tahun 2016 mencapai Rp 111,69 milyar, mengalami kenaikan 7,6 % dari tahun sebelumnya 2015 yaitu Rp 74,59 milyar, dan realisasi pengumpulan zakat secara nasional oleh semua lembaga pada tahun 2016 sebesar Rp 5,02 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya 2015 sebesar Rp 3,65 triliun, mengalami kenaikan sebesar 37,5 persen. Sementara realisasi penyaluran ZIS nasional tahun 2016 sebesar Rp 2,89 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya 2015 Rp 2,25 triliun, mengalami kenaikan 28,4%.

Bambang Sudibyo (2016), Ketua BAZNAS, mencatat sebab-sebab potensial pertumbuhan zakat, infak dan sedekah yang jauh melampaui pertumbuhan ekonomi, ialah:

Pertamameningkatnya semangat membayar ZIS ketika terjadi bencana besar.

Kedua, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar ZIS melalui badan amil zakat resmi yang dibentuk dan/atau diakui pemerintah.

Ketiga, membaiknya sistem pelaporan ZIS secara nasional.

Keempat, meningkatnya kemampuan masyarakat untuk berzakat seiring dengan membaiknya kesejahteraan dan cepatnya pertumbuhan kelas menengah (tercepat di ASEAN

Dalam deskripsi laporan BAZNAS, strategi penyaluran ZIS dititik-beratkan pada program pendayagunaan yang bersifat produktif 70 % dan program yang bersifat karitas, dakwah, sosial, dan tanggap bencana sebesar 30 %.  Perbandingan porsi 70 : 30 % untuk penyaluran zakat secara produktif dan konsumtif (karitas) tidak bersifat mutlak karena masing-masing lembaga pengelola zakat memiliki domain kebijakan sendiri dalam menentukan prioritas penyaluran zakat yang dikelolanya. Dalam Statistik Zakat Nasional 2016 dirinci penerima manfaat zakat berdasarkan ashnaf  meliputi: Fakir Miskin (89,60 %), Amil (0,15 %), Muallaf (0,16 %), Riqab (0,00 %), Gharimin (0,11 %), Sabilillah (9,72 %), dan Ibnu Sabil (0,26 %).

Pengembangan konsep Zakat Inclusion yang diluncurkan BAZNAS belum lama ini merupakan langkah positif. Dalam konteks inklusi zakat, strategi penyaluran harus menyentuh sampai ke masyarakat paling bawah sebagai upaya untuk memoderasi ketimpangan. Senyatanya tidak semua orang miskin datang ke lembaga pengelola zakat. Karena itu, tugas amil zakat adalah menemu-kenali siapa-siapa yang berhak menerima zakat di wilayahnya.

Dari sisi pengumpulan, zakat yang dihimpun oleh badan/lembaga akan terus meningkat seiring dengan literasi zakat dan kesadaran beragama semakin baik. Sementara dari sisi penyaluran, dibutuhkan kemampuan dalam mengembangkan konsep penanggulangan kemiskinan dan merealisasikannya di tataran praksis. Sejauh ini pemanfaatan dana zakat telah memberi kontribusi sebagai sumber dana pembangunan infrastruktur sosial. Infrastruktur sosial yang dimaksud adalah rumah ibadah (masjid, mushalla), sarana kesehatan, dan sarana pendidikan.

Ketersediaan infrastruktur sosial harus senantiasa menjadi perhatian para pegiat filantropi islam karena terkait dengan ketahanan hidup manusia dan pembebasan masyarakat dari faktor penyebab kemiskinan. Hal itu sejalan dengan kerangka konseptual zakat yang harus digunakan untuk meningkatkan taraf hidup fakir miskin. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy (1969) untuk mencapai tujuan dimaksud, dana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru dengan tujuan menampung fakir miskin dan penganggur untuk beroleh kerja. Zakat dapat juga digunakan untuk membuka kursus-kursus latihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin agar kesejahteraan mereka dapat meningkat. Dengan cara demikian secara berangsur-angsur jumlah fakir miskin dapat dikurangi.

Strategi pelayanan lembaga pengelola zakat terhadap mustahik tidak sama dengan pelayanan terhadap muzaki yang kepentingannya hanya satu yaitu membayar zakat. Sedangkan pelayanan mustahik membutuhkan empati, kepekaan, kesabaran serta tanggungjawab moral untuk membantu perbaikan nasib mereka. Salah satu tantangan bagi para pengelola zakat dan pegiat filantropi islam adalah memastikan pencapaian tujuan pengelolaan zakat dan mengukur indeks zakat nasional dalam penanggulangan kemiskinan.

Menarik diperhatikan penelitian Irfan Syauqi Beik (IPB, 2011) yang menyusun evaluasi dampak zakat dari ukuran-ukuran standar kemiskinan. Kajian Beik memasukkan aspek spiritual dengan nama metode CIBEST (Center of Islamic Business and Economic Studies). Saya mencatat kuadran CIBEST yang diperkenalkan Beik terbagi menjadi empat area, yaitu area kesejahteraan, kemiskinan spiritual, kemiskinan materiil, dan kemiskinan absolut. Dalam dimensi mikro, seperti dicatat dalam Indeks Zakat Nasional (BAZNAS, 2016) dampak zakat terhadap mustahik dapat dinilai dengan materi, ruhani, tingkat harapan hidup, literasi, dan akses pendidikan.

Sejauh ini lembaga-lembaga pengelola zakat di Tanah Air telah melakukan berbagai program dan inovasi untuk mengatasi ketimpangan infrastruktur sosial, seperti sekolah dan layanan kesehatan untuk warga miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah. Pertanyaan dan  diskursus yang sering mengemuka, manakah yang lebih efektif dan efisien lembaga zakat mendirikan sekolah sendiri atau membantu murid dari keluarga miskin dan membantu pembangunan fasilitas sekolah-sekolah terutama sekolah milik umat yang mengalami kekurangan. Demikian pula, apakah lembaga zakat perlu mendirikan rumah sakit yang khusus melayani warga miskin secara gratis atau membantu mereka yang tidak mampu untuk bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan terbaik tanpa kendala biaya. Semua opsi di atas memiliki akurasinya masing-masing sesuai tempat dan waktu.

Penyaluran zakat tetap harus memperhatikan secara realistis perimbangan antara pola penyaluran konsumtif untuk karitas dan produktif untuk pemberdayaan ekonomi dengan memperhatikan tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di suatu wilayah. Dalam sebuah workshop dengan jajaran BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota di satu daerah, salah satu peserta mengemukakan pendapatnya, sebaiknya seluruh dana zakat disalurkan dalam bentuk program produktif supaya bisa mengentaskan kemiskinan.

Saya menanggapi, “Saudara benar. Penyaluran zakat yang bersifat konsumtif tidak akan mengentaskan kemiskinan. Tak mungkin hari ini diberi zakat, bulan depan menjadi sejahtera. Persoalan ini harus dilihat dari sudut pandang yang lain, yaitu menyelamatkan hidup orang miskin, menyelamatkan akidah kaum dhuafa, menyelamatkan orang miskin dari jeratan rentenir dan mencegah mereka dari putus asa. Saudara bisa bayangkan risiko sosial yang timbul andaikata semua lembaga zakat menghentikan layanan penyaluran zakat yang bersifat konsumtif. Seandainya seluruh dana zakat itu disalurkan kepada program ekonomi produktif dikhawatirkan banyak mustahik yang terabaikan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang mendesak.”

Pemanfaatan Aset Wakaf

Indonesia memiliki aset wakaf yang besar dan tersebar di banyak tempat. Menurut data saat ini, per Januari 2017 jumlah tanah wakaf di seluruh Indonesia adalah sebanyak 435.768 kavling dengan total luas sebesar 4.359.443.170 m2, dimana baru 66 persen yang tersertifikasi. Luas tanah wakaf diasumsikan delapan kali luas wilayah negara Singapura. Sebagian besar tanah wakaf belum dimanfaatkan untuk kegiatan produktif yang memberi nilai tambah kepada umat.

Sementara itu untuk wakaf uang sampai saat kini baru terkumpul wakaf tunai sekitar Rp 22 miliar oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dari potensi wakaf uang sebesar Rp 377 triliun per tahun. Kalau diakumulasikan dengan wakaf uang yang dihimpun oleh lembaga wakaf seperti Wakaf Al-Azhar dan Tabung Wakaf Dompet Dhuafa dan lainnya, jumlah perolehannya mungkin masih di bawah Rp  200  milyar. Wakaf uang juga dihimpun oleh sejumlah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), namun jumlahnya masih relatif kecil.

Menurut penelitian Zainulbahar Noor (2014) dengan asumsi sederhana: apabila 100 juta dari 204 juta muslim Indonesia melaksanakan wakaf uang rata-rata Rp. 100.000 per bulan (atau rata-rata Rp. 35.000 per hari), total wakaf yang terkumpul dalam satu bulan: Rp 10 triliun, per tahun Rp. 120 triliun.  Pencapaian 50 persen daripadanya, jumlah wakaf uang terkumpul dalam satu tahun Rp. 60 triliun setara dengan total aset Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat pada tutup buku tahun 2014.

Pada prinsipnya semua aset wakaf sesuai ketentuan syariah harus terjaga keabadiannya. Aset wakaf harus diinvestasikan ke dalam sektor yang produktif yang menghasilkan keuntungan supaya memberi manfaat kepada umat sedangkan modalnya tetap utuh. Investasi ekonomi wakaf oleh nadzir yang amanah akan lebih baik kalau bisa menghidupkan ekonomi riil dan memberi nilai manfaat untuk kemaslahatan umat.

Secara faktual ratusan ribu masjid, dan ribuan sekolah, madrasah, pesantren, dan fasilitas sosial berdiri di atas tanah wakaf dan dibangun dari hasil pengumpulan zakat, infak/sedekah dan wakaf (ZISWAF) umat Islam. Pada 14 Agustus 2017 saat menerima tamu pengurus Asosiasi Masjid Kampus Indonesia saya mendapat informasi dari pengelola lembaga zakat, infak/sedekah dan wakaf Rumah Amal Salman ITB, dimana kegiatan sosial Masjid Salman ITB masjid kampus pertama di Indonesia itu kini sedang merancang pembangunan rumah sakit dengan dana wakaf.

Ketentuan perundang-undangan tentang wakaf secara kategoris telah mengatur peruntukan harta benda wakaf ialah untuk: (a) sarana dan kegiatan ibadah; (b) sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; (c) bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, (d) kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, dan (e) kemajuan kesejahteraan umum lainnya.

Saya memandang prospek pengembangan zakat dan wakaf ke depan akan terus mengalami kemajuan kendati tantangan yang dihadapi juga cukup kompleks. Saya mencatat sedikitnya 6 isu aktual seputar perwakafan yang perlu mendapat perhatian dan solusi dsari kita semua. Pemetaan isu-isu aktual ini telah saya sampaikan kepada Bappenas dalam rangka persiapan KNKS beberapa waktu lalu, yaitu:

Pertama, kurangnya akurasi data dinamis aset wakaf, termasuk wakaf uang atau wakaf tunai (cash waqf).

Kedua, masih rendahnya angka pengumpulan wakaf uang.

Ketiga, masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi (sekitar 34%) dan belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

Keempat, masih banyak ditemukan tanah wakaf yang diserobot oleh perusahaan properti, wakaf diambil kembali oleh ahli waris, aset wakaf lenyap atau digunakan di luar haknya, dan ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah.

Kelima, kurangnya pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif dan pemanfaatan yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan umat.

Keenam, kapasitas dan rasa tanggung jawab para nadzir (pengelola wakaf) yang masih perlu ditingkatkan.

Penutup

Umat muslim perlu meningkatkan literasi dan inklusi zakat-wakaf dalam konteks kekinian. Penguatan sektor sosial keuangan syariah memberi perspektif pada kita bahwa tingkat kesejahteraan dan kemakmuran bangsa tidak bisa hanya dilihat dari infrastruktur ekonomi, apalagi kalau hanya dimiliki secara privat oleh korporasi pemilik modal.

Satu hal yang perlu mendapat perhatian serius ialah infrastruktur sosial menyangkut kesejahteraan rakyat, keberdikarian bangsa, serta penguatan nilai-nilai kemanusiaan. Dewasa ini ideologi kekerasan telah merambah begitu rupa di Tanah  Air. Ideologi kekerasan ditengarai sebagian diproduksi oleh ketimpangan dan kemiskinan yang tidak terurai.

Mohammad Natsir (1957) dalam buku Tindjauan Hidup mengemukakan “Negara itu bukan gedung-gedung, negara itu bukanlah jalan-jalan yang besar, bukan fabrik-fabrik, bukan kereta api, bukan kapal terbang. Bukan itu yang dinamakan negara, tetapi yang dinamakan negara jika ada manusia. Kalau membina negara berarti membina kemanusiaan. Siapa yang membina negara tanpa membina kemanusiaan, samalah artinya dengan membina sebuah rumah di atas pasir yang kering tandus.”

Sebagai kesimpulan, sektor zakat dan wakaf memberi kontribusi penting sebagai sektor penyangga Islamic Social Finance di Indonesia. Sektor zakat dan wakaf selama ini telah banyak berperan dan berkontribusi di bidang pembangunan infrastruktur sosial untuk  mempertinggi kualitas hidup manusia dan kemanusiaan (human development)Investasi wakaf, seperti pengalaman di beberapa negara Arab, misalnya Mesir, memberi andil dalam menciptakan stabilitas keuangan negara.

Sejalan dengan harapan demikian, dalam memperkuat sistem keuangan syariah, pada hemat saya kontribusi regulasi, kebijakan, peran institusi serta program jangka pendek (short-term), jangka menengah (mid-term) dan jangka panjang (long-term) sangat penting sekali. (M. Fuad Nasar, Plt Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf atau Konsultan The Fatwa Center Jakarta)

Related posts

1 Comment

  1. Manfaat Sedekah

    Semoga di tahun 2018 ini, potensi zakat & infak yang sebenarnya belum sepenuhnya termanfaatkan karena kurangnya kesadaran masyarakat wajib zakat bisa mengalami peningkatan kembali. Dengan demikian, kesejahtraan masyarakat bisa lebih dirasakan terutama bagi kalangan di daerah pinggiran yang belum tersentuh atau telah mendapatkan manfaat akan tetapi tidak berkelanjutan.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.