PKS Sebut Omnibus Law Sengsarakan Petani

PKS Sebut Omnibus Law Sengsarakan Petani
Jakarta, Obsessionnews.com - Pemerintah menargetkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law (OBL) pada Oktober 2020. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut Omnibus Law menjadi lonceng kesengsaraan bagi petani dan sektor pertanian pada umumnya.   Baca juga:Kritik RUU Omnibus Law, Kharis: Jangan Hapus Sanksi Iklan Minuman Keras dan Eksploitasi AnakOmnibus Law Tak Bisa Diharapkan Jadi Solusi terhadap Permasalahan Ekonomi IndonesiaF-PKS DPR: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dapat Memperburuk Kualitas Penyiaran di Indonesia   Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Bidang Pekerja Petani dan Nelayan Riyono mengatakan, arus impor pangan yang tidak terbendung di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin menguatkan, bahwa kesejahteraan petani bukanlah prioritas bagi pemerintah. Faktanya berbagai kebijakan pangan justru merugikan petani Indonesia. "Pasal 66 dalam RUU OBL menyatakan sumber pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional sejajar dengan impor pangan. Ini jelas melukai dan merusak kedaulatan pangan nasional kita," tutur Riyono seperti dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas DPP PKS, Selasa (25/8/2020). Halaman selanjutnya Dalam UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan memberikan mandat bahwa impor pangan hanya dilakukan jika produksi dalam negeri tidak mampu terpenuhi, itupun dilakukan bukan saat panen raya petani. "Justru dalam RUU OBL pemerintah mengusulkan bahwa impor pangan bisa dilakukan kapan saja demi memenuhi kebutuhan dalam negeri, ini sangat berbahaya bagi petani. Prakteknya sering terjadi pemerintah melakukan impor di saat petani panen raya, akhirnya harga jatuh dan petani makin sengsara," ujar Riyono Pasal 33 dalam RUU OBL menghapus ketentuan dalam UU no 19 tahun 2013 yang menjadikan petani sebagai soko guru bagi produksi pangan dalam negeri dengan lebih mengutamakan impor. Riyono menjelaskan jika impor pangan selalu menjadi kebijakan utama maka kesejahteraan petani hanya utopia, importirlah yang akan mendapatkan nilai plus dan keuntungan ekonomi. Ini jelas tidak adil dan melawan spirit nasionalisme kita untuk bangga dengan produksi dalam negeri. Halaman selanjutnya Harusnya petani dan sektor pertanian yang menjadi penyelamat ditengah resesi ini diberikan penghargaan, merekalah yang memberikan sumbangsih pertumbuhan bagi penyerapan tenaga kerja nasional. "Jika RUU OBL sektor pertanian ini tidak diubah oleh pemerintah dengan kembali ke UU 18 tentang Pangan dan UU 19 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani maka bisa dipastikan petani sengsara dan importir sejahtera," tegasnya. (arh)