
Jakarta, Obsessionnews.com –
Penghapusan sanksi bagi pihak yang menyiarkan iklan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.
Baca juga:
Omnibus Law Tak Bisa Diharapkan Jadi Solusi terhadap Permasalahan Ekonomi Indonesia
F-PKS DPR: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dapat Memperburuk Kualitas Penyiaran di Indonesia
DPR Bahas Omnibus Law, Bisa Memancing Amuk Massa
Dalam Pasal 79 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat sejumlah penghapusan pasal dalam Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Antara lain memuat ketentuan mengenai pelarangan dan sanksi iklan niaga tentang minuman keras, zat adiktif, hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan agama, serta eksploitasi anak di bawah usia 18 tahun.
“Pasal 58 Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 telah mengatur pemberlakuan sanksi bagi pihak yang menyiarkan iklan minuman keras, zat adiktif, dan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan. Namun, ketentuan pemberian sanksi itu diubah dan dihilangkan di draft RUU Cipta Kerja,” kata Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Rabu (12/8/2020).
Halaman selanjutnya