Wamenag: Zakat Solusi Alternatif untuk Penanggulangan Kemiskinan

Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid Sa'adimembuka acara Halaqah Dakwah Zakat Produktif Untuk Pembangunan Kemanusiaan di Era Pandemi Covid – 19 yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di kompleks Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah al Affandy, Sukabumi, Minggu (19/7/2020). Baca juga:Ini Penjelasan Wamenag Zainut tentang Penggunaan Asrama Haji untuk RS Darurat Tanggulangi CoronaWamenag Zainut: Siskohat Memberikan Kepastian dan Keadilan kepada Semua Calon Jemaah HajiWamenag: Peran Ulama di Indonesia Sangat Penting, Termasuk dalam Strategi Mitigasi Dampak Bencana Dikutip obsessionnews.com dari siaran pers, Senin (20/7), dalam kunjungan kerja tersebut Wamenag didampingi Sekretaris Daerah Sukabumi Iyos Somantri, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukabumi Abbas Resmana, Ketua Umum MUI Sukabumi KH A. Komarudin, pengasuh Ponpes Tarbiyatul Falah Ustaz Dudi Sa'duddin Afandi, Ketua Forum Santri Indonesia Iwan Fauzi, dan tokoh masyarakat Sukabumi Hj. Reni Marlinawati. Zainut dalam kunjungan tersebut memaparkan pesan dakwah zakat dan kesiapan pondok pesantren di era kebiasaan baru (new normal). Dia mengungkapkan, zakat merupakan solusi alternatif untuk penanggulangan kemiskinan, sebagai komplementer dari anggaran negara, baik dalam skala mikro maupun skala makro. Pendayagunaan zakat secara konsumtif dan produktif bertujuan membangun suatu masyarakat yang hidup bertolong-menolong, mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi dan sejahtera. “Dana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru dengan tujuan menampung fakir miskin dan pengangguran untuk peroleh kerja. Misalnya digunakan untuk membuka kursus-kursus latihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin agar kesejahteraan mereka dapat meningkat, atau untuk pembangunan sumberdaya manusia lewat jalur pendidikan agama dan keagamaan seperti pondok pesantren,” ujar Zainut. Halaman selanjutnya Ia menambahkan, sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kemenag dalam mengembangkan moderasi beragama, maka perlu disinkronkan dan disinergikan dengan moderasi kesenjangan sosial ekonomi agar mencapai hasil yang diharapkan. Karena moderasi beragama bukan entitas yang berdiri sendiri dan bisa berjalan sendiri, tetapi beririsan dengan entitas lain, seperti kesejahteraan ekonomi dan ketahanan mental spiritual, dengan zakat, infak, sedekah dan wakaf menjadi instrumen untuk memoderasi kesenjangan sosial ekonomi melalui dana sosial keagamaan. Zainut mendorong agar zakat dan wakaf menjadi instrumen pendanaan penanggulangan kemiskinan dalam program kerja pemerintah serta penanggulangan dampak pandemi Covid-19 yang kita hadapi pada saat ini. Di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Itulah substansi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Kemenag. Pendistribusian zakat harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama. Sebagai informasi, menurut Kemenag, potensi pengumpulan zakat secara nasional yaitu Rp 233 triliun per tahun, namun realisasinya hingga kini baru sekitar 10 triliun per tahun. Sehingga dibutuhkan ikhtiar yang lebih maksimal untuk meningkatkan pendapatan zakat. (arh)