Siklus Pemanfaatan Ruang Tanah di Kota Meningkat

Siklus Pemanfaatan Ruang Tanah di Kota Meningkat

Jakarta, Obsessionnews.com — Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Oloan Sitorus mengatakan bahwa kebutuhan untuk mengatur ruang atas dan bawah tanah merupakan keniscayaan karena saat ini pemanfaatan ruang tersebut semakin hari semakin meningkat.

“Ini terjadi tidak hanya di Ibu Kota saja tetapi juga ada di Kota Makassar. Peruntukannya tentu saja untuk transportasi serta kebutuhan bisnis," ujar Kapuslitbang, Minggu (28/6/2020).

Namun menurut Oloan Sitorus, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang lalu serta draft RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang sedang dibahas di DPR RI bersama pemerintah, sudah mengatur mengenai ruang bawah tanah tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan hasil kajian dari mereka,

"Dalam RUU Pertanahan kemarin sudah diatur hak guna ruang atas dan bawah tanah, pun juga dalam RUU Cipta Kerja. Kiranya kajian pada hari ini dapat memperkuat muatan yang terkait hak ruang atas dan bawah tanah itu dalam RUU Cipta Kerja. Selain itu, kita perlu mengikuti kajian ini agar dapat menghasilkan gagasan-gagasan yang produktif," kata Oloan Sitorus.

Peneliti Ahli Madya dari Puslitbang Kementerian ATR/BPN Trie Sakti, mengatakan bahwa kebutuhan atas pengaturan hak ruang atas dan bawah tanah karena meningkatnya kegiatan pembangunan dan aspek penyediaan tanah sebagai salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

"Kendala dalam ketersediaan tanah maka dilakukan pembangunan secara vertikal, untuk perumahan gencar dibangun rumah susun dan apartement, sedang untuk transportasi juga dibangun LRT secara masif serta pembangunan MRT," kata Trie Sakti.

Terkait adanya pemanfaatan ruang bawah tanah, Trie Sakti mengungkapkan, menurut Prof. Boedi Harsono harus dibentuk lembaga hukum baru dengan sebutan Hak Guna Ruang Atas Tanah dan Bawah Tanah.

"Lembaga baru ini nantinya kita sebut Hak Guna Ruang Bawah Tanah (HGRBT), yang nantinya memberikan wewenang pada pemegang hak untuk memiliki dan membangun dalam tubuh bumi tertentu, berupa ruang berdimensi tiga serta menggunakan bagian permukaan bumi tertentu di atasnya sebagai jalan masuk dan keluar bangunan yang bersangkutan," ujar Trie Sakti.

Menanggapi usulan itu, Widyaiswara Ahli Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maharani mengungkapkan bahwa ada tiga hal, yang belum bisa jalan sekarang, menunggu lembaga hukum baru serta memberikan tiga hak atas tanah terhadap pemanfaatan ruang bawah tanah.

Tiga hak atas tanah dimaksud, yaitu Hak atas permukaan bumi sebagai tempat tiang pancang/membuat lorong masuk, Hak atas pemilikan bangunan di bawah tanah atau di atas tanah, serta hak memakai ruang selongsongannya.

Dia menjelaskan Hak Atas Tanah yang ada saat ini hanya mengatur hak atas permukaan bumi yang dua dimensi saja, sedangkan Ruang Bawah tanah berupa fungsi apapun dalam sistem pemilikan rumah susun, bukan merupakan hak guna ruang bawah tanah, karena merupakan milik bersama para pemilik satuan rumah susun.

Berikutnya kata dia, Hak Guna Ruang Bawah Tanah adalah hak yang diberikan kepada pihak lain, yang bukan pemegang hak atas tanah yang berada diatasnya (pemiliknya berbeda), adapun Hak Guna Ruang Atas Tanah adalah hak yang diberikan kepada pihak lain, yang bukan pemegang hak atas tanah yang berada di bawahnya (pemiliknya berbeda). (Has)