Wawancara Deddy Corbuzier Pukulan Telak untuk Jurnalis

Jakarta,Obsessionnews.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menerima wawancara presenter Deddy Corbuzier dianggap menyalahi aturan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menilai Deddy melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Oktober 2011. "Pada pasal 28 (1) menyatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020). Pengamat media yang juga wartawan senior Ahmad Subarkah mengakui, wawancara tersebut merupakan pukulan telak bagi para jurnalis. “Saya akui kasus Dedy Corbuzier itu pukulan telak bagi dunia jurnaistik,” ujar Subarkah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5). Menurut dia, Dedy seorang yang tidak dilindungi UU pers bisa mengkonfirmasi suatu kebutuhan informasi yang sangat dibutuhkan publik. “Padahal seharusnya wawancara yang dilakukan Dedy itu dilakukan oleh mereka yang disebut jurnalis yang jelas-jelas dilindungi hukum (UU Pers). Kerja Dedy adalah kerja jurnaiistik yang dikerjakan oleh seorang bukan jurnalis,” ungkapnya. Akibatnya, lanjut Subarkah, karena bukan jurnalis dan lembaganya tidak berbadan hukum pers, maka dalam hal ini secara kasus hukum formal Dedy memang tidak bisa berlindung di bawah UU pers. Ini beda dengan kasus yang menimpa Najwa Shihab yag jelas punya hak kekebalan atas profesinya sebagai jurnalis. “Di sini pula Najwa bahkan punya berbagai macam hak yang dilindungi hukum yang sangat kuat (minimal rangkapnya jadi berlebih) bila dibandingkan dllakukan oleh orang biasa yang membuat karya jurnalistik seperti Dedy Corbuzier,” ucapnya. Subarkah mengaku prihatin kepada Dedy. Sebab ketika terjadi 'dispute' atas karyanya, dia akan 'maju sendirian' ke depan hukum dan bisa terancam pada soal UU ITE atau kasus peradilan umum lainnya. “Meski begitu di sini Dedy pun masih bisa berlindung secara kuat dengan menyatakan bahwa hak menyatakan pendapat itu hak asasi setiap warga negara yang dilindungi aturan konsitusi,” bebernya. Menurut Subarkah, kasus ini pelajaran penting kepada dunia jurnalistik yang kini memang terlihat punya banyak masalah dengan indepensinya. Dan juga interopeksi pada para wartawan yang bisanya hanya menunggu jumpa pers, tidak melakukan investigasi, atau juga tidak berani peduli dan kritis sekaligus independen kepada pendapat manapun. “Padahal seperti kata senior Parni Hadi, jurnalis itu sebenarnya punya profesi luhur karena menjalankan misi kenabian (jurnalisme profetik),” ungkapnya. Maka dalam situasi seperti ini, jangan disalahkan bila media sosial di masa kini lebih dipercaya dan didengar publik sebagai penyampai pesan. Ini karena jurnalis sendiri tak menjalankan fungsinya dengan baik, misalnya idealnya pers menjadi 'sparing patner' pihak manapun. “Ingat, media massa terutama yang berbadan hukum itu bukan sekedar brosur pecitraan,” tegasnya. Alhasil ada sepenggal sajak dari Taufiq Ismail yang dapat menjadi sebuah renungan para jurnalis: Buruk muka dilap dengan jumpa pers... Kalau ini terjadi sungguh berbahaya....! (Poy)




























