Klaster Ketenagakerjaan Ditunda, Fahira Sebut Langkah yang Tepat dan Bijak

Klaster Ketenagakerjaan Ditunda, Fahira Sebut Langkah yang Tepat dan Bijak
Jakarta, Obsessionnews.com– Anggota DPD RI Fahira Idrismerespons positif keputusan Pemerintah dan DPR yang sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Penundaan ini sebelumnya banyak disuarakan banyak pihak. Memang sejak awal draf omnibus law RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan dinilai sarat dengan kontroversi sehingga menuai polemik dan sorotan publik.   Baca juga:Fahira Idris: Tayangan Kekerasan ‘Racun’Bagi Anak-anak Kita  Fahira Idris: Kinerja Gubernur Anies Perlu Terus DikritisiSoal Uighur, Fahira Idris Serukan Warga Dunia Harus Terus Kecam China   Sorotan semakin tajam karena sebelumnya pembahasan RUU ini rencananya tetap akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu Fahira menyebut keputusan menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja adalah langkah yang tepat dan bijak. “Klaster ketenagakerjaan butuh masukan banyak pihak, terutama dari berbagai organisasi buruh, akademisi, pelaku usaha, dan tentunya dari berbagai komunitas masyarakat. Proses menjaring aspirasi ini tidak akan mungkin maksimal di tengah pandemi Covid-19 yang sangat membatasi ruang gerak masyarakat,” kata Fahira di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Sabtu (25/4/2020). Ia mengungkapkan, strategi pembahasan RUU yang dianggap kontroversi dan mendapat sorotan tajam cuma satu, yaitu membuka ruang seluas-luasnya bagi publik utuk berpartisipasi, berdiskusi, dan mengikuti semua prosesnya secara transparan. “Saya rasa strategi ini yang harus ditempuh Pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Makanya keputusan menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja adalah langkah yang tepat dan bijak,” tandasnya. Halaman selanjutnya Menurut Fahira, keputusan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini juga akan meringankan beban pikiran masyarakat, terutama buruh dan para pekerja yang saat ini harus menghadapi berbagai dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19. Masyarakat akan bisa lebih fokus menjalankan berbagai protokol kesehatan Covid-19 tanpa harus khawatir pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja terus dibahas bahkan disahkan. Penundaan ini juga diharapkan dijadikan kesempatan bagi Pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat untuk lebih mendalami pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, termasuk formulasi solusi dari pasal-pasal yang dianggap kontroversial. “Penundaan ini membuat kita semua, terutama Pemerintah dan DPR, untuk lebih fokus bergerak bersama memutus rantai penyebaran Covid-19. Semakin banyak energi dan sumber daya yang kita kerahkan, semakin cepat wabah ini bisa kita lewati. Dengan begitu agenda-agenda penting bangsa ini bisa segera kita lanjutkan kembali,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.  (arh)