Ironis! Program Pembebasan Napi Disalahgunakan Dua Penjahat Ini

Surabaya, Obsessionnews.com - Sungguh ironis! Program pemerintah yang membebaskan tahanan di Lapas Lamongan karena virus Corona (Covid-19) disalahgunakan oleh dua penjahat kambuhan. Baru beberapa hari menghirup udara bebas, dua napi asal Surabaya M Bachri (25) dan Yayan Dwi Kharismawan (23) yang mengikuti program tersebut kembali berurusan dengan petugas. Keduanya ditangkap karena menjambret lagi. Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made membenarkan dua penjahat ini sebelumnya mendekam di Lapas Lamongan. Adapun mereka dibebaskan karena ikut program asimilasi dan integrasi Kemenkumham karena ketakutan penyebaran Covid-19 di dalam lapas. "Terakhir dari Lapas Lamongan. Kasusnya sama dua-duanya," kata Made, Minggu (12/4/2020). Di Lapas Lamongan, mereka diketahui baru saja bebas sepekan karena adanya wabah Corona. Namun sangat disayangkan, kebebasan itu dipakai untuk melakukan kejahatan lagi. Untuk itu, dia berharap dengan penangkapan ini ada efek jera bagi mereka. "Mereka baru keluar tanggal 3 April lalu. Ya, semoga keduanya mendapatkan efek jera dan tidak lagi melakukan tindak kriminal," pungkas Made. Seperti diberitakan sebelumnya, dua bandit jalanan di Surabaya, Bahri dan Yayan kembali ditangkap polisi. Pasalnya dua residivis ini kembali menjambret setelah menghirup udara bebas program asimilasi dan integrasi. Mereka tertangkap usai menjambret tas seorang perempuan di Jalan Darmo, Kamis (9/4). (Poy)





























