Menunggu Ketegasan Sikap Presiden Jokowi tentang Mudik Lebaran 2020

Oleh: Darmaningtyas, Ketua INSTRAN (LSM Transportasi) di Jakarta Izinkan saya menyampaikan aspirasi saya pribadi untuk diteruskan ke publik ya terkait dengan masalah ketidakjelasan sikap Pemerintah terhadap pelaksanaan mudik Lebaran 2020 atau tahun 1441 H ini. Sejujurnya saya tidak tahu persis apa yang berkecamuk dalam pemikiran para pengambil keputusan di negeri ini, termasuk Presiden Jokowi, sehingga masalah putusan boleh mudik/tidak diputuskan secepatnya, sampai Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI bahwa soal mudik haram. Menurut saya, mengingat dilihat sejarahnya mudik itu lebih bersifat kultural, maka untuk memutuskan boleh mudik/tidak boleh itu tidak perlu menunggu fatma MUI, tapi cukup diputuskan oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden. Berdasarkan pengalaman mengenai larangan tidak boleh bersembahyang di tempat-tempat ibadah (masjid, gereja, vihara, pura, dan sebagainya) di masa wabah korona (Covid-19) ini dan ternyata larangan tersebut juga dipatuhi masyarakat tanpa mengundang reaksi caci maki kepada Pemerintah, maka semestinya larangan mudik itu pun bisa diputuskan sekarang tanpa takut di-bully. Pemerintah sendiri yang selalu mengatakan, tinggal di rumah dan hindari kerumunan, tapi masih memperbolehkan mudik. Sikap yang ambivalen ini jelas mencerminkan kekurangtegasan Pemerintah dalam menghadapi wabah korona ini. Jika Pemerintah menyadari bahwa kerumunan massa itu merupakan media yang efektif untuk penyebaran virus korona, maka mestinya larangan mudik itu diberlakukan, karena mudik pasti akan menciptakan kerumunan massa di stasiun-stasiun, terminal-terminal, banda, pelabuhan, rest area, dan sebagainya. Kecuali itu, untuk apa mudik bila sampai di kampung halaman juga pemudik itu harus diisolasi selama 14 hari, sehingga menambah beban pemda karena harus menyiapkan infrastruktur untuk karantina/isolasi? Bahaya dari mudik Lebaran 2020 itu adalah akan menyebarkan virus ke seluruh wilayah tanah air, termasuk di desa-desa dan pesisir, akhirnya tidak ada wilayah di tanah air yang steril dari virus korona atau penyakit Covid-19. Bila ini yang terjadi, masa tanggap darurat terhadap virus corona semakin tidak jelas batas waktunya. Hal itu mengingat tidak ada satu pun RSUD di negeri ini yang memiliki peralatan lengkap untuk memeriksa Covid-19. Alat pelindung diri (APD) di desa juga terbatas dan mungkin harganya mahal. Jadi kalau Covid-19 sampai ke desa dan pesisir, itu dampaknya akan jauh lebih kompleks dan panjang. Dampak lebih buruk lagi adalah petani dan nelayan lumpuh, sehingga akan mengganggu ketahanan pangan nasional. Impor pangan di saat kurs dolar sangat tinggi akan berdampak kenaikan harga pangan, sementara daya beli masyarakat anjlok karena semua usaha sudah tutup. Untuk itulah ditunggu ketegasan Presiden Jokowi untuk segera membuat keputusan melarang mudik Lebaran 2020 (1441 H). Jangan biarkan masyarakat bersabung nyawa di angkutan umum saat mudik atau di rest area dan jalan raya menghadapi kemungkinan terinfeksi virus korona yang menyebabkan sakit Covid-19. Lebih baik kalau virus korona itu dilokalisir di perkotaan saja yang fasilitas kesehatannya relatif lengkap. Kebijakan Pemerintah yang membolehkan mudik dengan syarat angkutan umum hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas untuk menjaga jarak antar penumpang, namun tidak disertai dengan pemberian subsidi (membeli layanan angkutan umum) kepada operator, sebaliknya operator dipersilahkan menaikkan tarif, jelas merupakan kebijakan yang tidak manusiawi dan sama sekali tidak mencerminkan sense of crisis yang dialami oleh masyarakat. Semestinya kalau Pemerintah membatasi penjualan tiket angkutan umum, maka selisih kapasitas yang tidak dijual itu ditanggung oleh Pemerintah, bukan dibebankan kepada warga konsumen. Oleh karena itulah daripada membiarkan warga bersabung nyawa saat mudik, lebih baik Pemerintah tegas melarang mudik Lebaran 2020. Barangkali hasil survei Balitbang Perhubungan Februari-Maret lalu terhadap 42.890 responden di wilayah Jabodetabek dapat dijadikan sebagai dasar untuk membuat keputusan secara tegas. Berdasarkan hasil survei tersebut, 56% responden menyatakan memilih tidak mudik, 37% belum menentukan akan mudik atau tidak, masih melihat situasi dan kondisi, dan hanya 7% saja yang menyatakan tegas akan mudik. Jika Pemerintah segera memutuskan “Dilarang Mudik 2020”, secara otomatis yang 37% tersebut akan mengikuti keputusan Pemerintah, dan yang yang 7% pun akan tunduk pada keputusan Pemerintah.




























