Kejagung Kembali Garap 8 Orang Saksi Kasus Jiwasraya

Jakarta, Obsessionnews.com - Kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sampai saat ini masih terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, kembali menggarap delapan orang saksi terkait dugaan perkara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan guna mencari fakta baru dalam perkara itu. “Saksi perkara TP (Tindak Pidana) korupsi Asuransi Jiwasraya yang diperiksa hari ini ada delapan orang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2020). Baca juga: Cari Keterangan Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Panggil 11 Saksi Kedelapan saksi itu adalah Dir. Equaily PT Lotus Andalan Sekuritas Alwi Halim, GM Operasional dan Pelayanan Asuransi Jiwasraya (AJS) Danang Suryono, eks Dir. Pemasaran PT. AJS De Yong Adrian, Kepala Divisi Managemen Resiko PT AJS Supardi Sudiro, eks GM Teknis PT. AJS Putu Sutama, J Wahyoedi Hidayat, pjs Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT AJS Agustin Widhiastuti, dan Direktur Independent PT. Angkasa Karyatama Devi Henita. Dalam perkara ini, beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah nama juga sudah dicekal atau dilarang untuk berpergian ke luar negeri. Perkara ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, AsuransiJiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun. Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan. Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional. (Poy)





























