Tagar #HidupMahasiswa Jadi ‘Trending Topic’ di Twitter

Tagar #HidupMahasiswa Jadi ‘Trending Topic’ di Twitter
Jakarta, Obsessionnews.com – Dua hari berturut-turut, yakni Senin- Selasa 23-24 September 2019 mahasiswaberunjuk rasa di Jakarta dan daerah-daerah lain di Indonesia. Di Indonesia Kamis (25/9) aksi mahasiswatersebut menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #HidupMahasiswa.   Baca juga:Membaca Aksi Mahasiswa Melalui Penglihatan Gustave Le Bon Ihwal RevolusiFOTO Demo di Depan Gedung DPR Berakhir RicuhFOTO Mahasiswa Blokade Jalan TolFOTO Mahasiswa Kembali Geruduk DPRFakta di Balik Perang Tagar Pro Kontra Demo MahasiswaFOTO Unjuk Rasa Mahasiswa di Gedung DPR Ada dua isu paling menonjol disuarakan oleh mahasiswa, yakni tentang revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mahasiswa menilai revisi UU KPK melumpuhkan peran lembaga antirasuah tersebut. Oleh karena itu mereka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk merevisi UU KPK yang telah disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. [gallery link="file" columns="2" size="medium" ids="291819,291820,291827,291829"] Ada tujuh poin yang menjadi catatan dalam RUU KPK yang sudah diketok palu oleh anggota DPR. Pertama, soal status kedudukan kelembagaan KPK yang akan berubah menjadi lembaga penegak hukum yang berada di rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen. Kedua, soal keberadaan Dewan Pengawas KPK yang punya kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi/tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali. Keberadaan dewan pengawas ini dinilai berpotensi mengganggu penanganan perkara karena dugaan konflik kepentingan. Ketiga, pembatasan fungsi penyadapan karena KPK wajib meminta izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap. Dalam aturan sebelumnya KPK berwenang sendiri melakukan penyadapan tanpa perlu meminta izin. Keempat, KPK berwenang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun. Kemudian KPK juga wajib berkoordinasi dengan penegak hukum lain dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Pasal kontroversi lain ialah mengatur soal mekanisme penyitaan dan penggeledahan serta status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Namun, Jokowi memastikan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK. "Enggak ada (Perppu)," kata Jokowi usai bertemu dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9). Jawaban Jokowi itu menjawab pertanyaan wartawan apakah ada rencana membentuk Perppu KPK atau tidak. Jokowi mengatakan bahwa hasil pertemuan dengan DPR, yakni sepakat menunda empat RUU untuk disahkan. Yaitu RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP. Jokowi menyampaikan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Sementara empat RUU yang ditunda itu memang usulan aktif pemerintah.   Halaman selanjutnyaPasal-pasal yang Bermasalah dalam RKUH Sementara itu terkait dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), mahasiswa mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP. Pembahasan RKUHP menuai polemik lantaran beberapa pasalnya dianggap represif dan tidak pro dengan hak asasi manusia. Sebagai contoh, ada pasal-pasal yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Jika RUU KUHP disahkan, netizen dan wartawan yang dianggap beritanya menghina presiden atau pemerintah akan dipidana. Contoh lain adalah Pasal 432 tentang penggelandangan. Di aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet karena kategori penggelandang bisa dienterpretasikan luas. Ketentuan lain yang diprotes adalah pasal zina. Sebab, pasal ini dianggal terlalu mengatur warga negara hingga ke ranah privasi. Namun, Jokowi memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP. (arh)