Jaringan TPPO Sudah Sampai ke Tingkat Desa

Jakarta, Obsessionnews.com - Serikat Buruh Migran lndonesia (SBMI) dan Polresta Bandara telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Mario (M) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di terminal satu Bandara Soekarno-Hatta. Baca juga: SBMI Sebut Sindikat TPPO di Jakarta Sangat KuatBareskrim Tangkap 14 Tersangka Dalam Kasus TPPOCegah TPPO, Polri Tingkatkan Penjagaan di Wilayah Laut Indonesia Dari penangkapan itu polisi melakukan penahanan sementara kepada M dan juga kedua korban perempuan berinisial Dd dan Yy untuk dimintai keterangarannya di unit 1 Polresta Bandara. Namun, dalam penahanan tersebut SBMI melihat ada dugaan beberapa orang berupaya untuk membebaskannya pelaku melalui upaya suap. Ketua DPC SBMI Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) Mahadir mengungkapkan, dalam penanganan kasus pemberantasan TPPO dengan modus pengantin pesanan ini sangat diperlukan kerja-kerja luar biasa berat. "Jaringan sindikat ini sudah sampai ke tingkat desa," ujar Mahadir di kantor Komnas Perempuan, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Dia menambahkan, jaringan 'mak comblang' ini mendapatkan imbalan hingga Rp 5 juta untuk mendapatkan satu orang yang mau menjadi pengantin pesanan. Selain itu jaringan sindikat ini juga memiliki orang-orang khusus untuk membuat event prewedding, pertunangan, joki pengantin, wali nikah palsu. "Termasuk orang-orang yang mengurus administrasi kependudukan dan dokumen perjalanan ke luar negeri," ungkapnya. Dia menilai, jaringan Kota Pontianak dengan Jakarta juga terkoordinasi dengan baik. Termasuk pelobi saat ada yang tertangkap oleh polisi. "Jaringan ini berani bayar mahal untuk menyelamatkan temanya," tutur Mahadir. Dia menambahkan, kepolisian hampir saja melakukan penolakan terkait dengan laporan tersebut, padahal terlaponya sudah tertangkap, ada alat bukti paspor, surat keterangan dari dukcapil untuk perkawinan dan pemyataan dua orang yang akan diberangkatkan ke Tiongkok. "SBMI tidak mengetahui alasan penolakan tersebut," ucapnya. Menurut Mahadir, dalam konteks perdagangan orang ini, upaya perencanaan dan percobaan sudah merupakan tindak pidana perdagangan orang, seperti tertulis pada pasal 10 dan 11. "SBMI melihat kasus TPPO merupakan kejahatan transnasional yang bersifat ekstra ordinary crime, maka setiap orang yang akan menghalangi juga dapat dipidanakan," pungkasnya. (Poy)





























