Pekan Depan Brunei Darussalam Terapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Jakarta, Obsessionews - Negara Brunei Darussalam sepertinya tidak akan memberikan ampun bagi warganya yang melakukan tindakan seks menyimpang, yakni lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Mulai pekan depan kelompok LGBT bisa dijatuhi hukuman cambuk, dan bahkan dirajam sampai mati bila terlibat hubungan seksual sesama jenis di negara tersebut. Baca juga:Mesir Larang Video dan TV Tayangkan LGBT dan PornoTrump Minta MA Larang LGBT Jadi Tentara ASPuluhan Ormas Geruduk Balai Kota Bogor Tolak LGBT Brunei yang dipimpin Sultan Hassanal Bolkiah menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan hukum syariah di tahun 2014, di mana ada hukuman terhadap mereka yang hamil di luar pernikahan resmi atau tidak menjalani salat pada hari Jumat. Serta hukuman lain. Hukuman baru itu harus melewati tiga tahapan. Namun Brunei belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional di tahun 2014, termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverley Hills di Amerika Serikat yang dimiliki oleh keluarga Kerajaan Brunei. Sekarang pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk, dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersalah melakukan hubungan seksuial sesama jenis, perjinahan, tindakan sodomi dan pemerkosaan, yang akan mulai diberlakukan 3 April 2019. Di Asia Tenggara, perilaku konservatif tampaknya semakin menguat di negara seperti Myanmar, Malaysia, Singapura dan Brunei yang melarang hubungan seksual antar pria. Sementara di Indonesia terjadi peningkatan serangan terhadap kelompok LGBT dalam tahun-tahun belakangan. Brunei adalah bekas jajahan Inggris, yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di pulau Kalimantan. Jumlah penduduk sekitar 400 ribu dan 67 persen diantaranya pemeluk Islam dan karenanya harus mematuhi hukum Syariah. (Albar)