Catatan Korupsi yang Menjerat Penegak Hukum

Catatan Korupsi yang Menjerat Penegak Hukum
Jakarta, Obsessionnews.com - Aparat penegak hukum seakan tak ada habisnya terjerat kasus korupsi. Terakhir sebelum penutup akhir tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito (LAS) sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp700 juta dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait permohonan praperadilan yang diajukan. Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Jepara itu. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kasus ini sendiri diketahui masih berada dalam tahap penyidikan.   Baca juga:KPK Tangkap Tangan Hakim dan Panitera PN JakselKPK Didesak Selidiki ‘Kejahatan Korporasi’Lippo GroupRemigo Menambah Panjang Daftar Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Dua pekan sebelumnya, KPK juga menetapkan penegak hukum lain sebagai tersangka. Ini adalah salah satu kasus korupsi yang paling sistematis di lembaga peradilan karena melibatkan hakim, panitera dan juga advokat selain tentunya klien dari advokat tersebut yang mempunyai kepentingan. Iswahyu Widodo dan Irwan selaku hakim PN Jakarta Selatan diduga menerima uang suap Rp650 juta dari seorang advokat Arif Fitrawan melalui Panitera Penggati PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan. Dari total tersebut, sebesar Rp150 juta sudah diberikan pada tahap putusan sela dan Rp500 juta yang dikonversi menjadi Sing$47 ribu rencananya diberikan untuk putusan akhir yang akan diketok pada Rabu 29 November 2018 berasal dari pihak swasta bernama Martin P. Silitonga. Pemberian tersebut bertujuan mempengaruhi putusan atas perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak, yaitu penggugat Sdr. Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, turut terguat PT APMR dan Thomas Azali, yaitu gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.   Baca juga:FOTO Ratusan Mahasiswa Universitas 17 Agustus Geruduk KPKBuka Kembali Penyelidikan Kasus Century, KPK Periksa MirandaKPK Telisik Istilah ‘Untuk Kawan-kawan’ di Kasus Taufik Kurniawan Dan yang cukup menyita perhatian khususnya di dunia advokat yaitu penetapan Lucas sebagai tersangka. Pendiri kantor hukum Lucas, S.H. & Partners ini dianggap melakukan tindak pidana korupsi berupa menghalangi proses penyidikan dengan tersangka mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro dalam penanganan perkara penyidikan kasus korupsi pemberian hadiah atau janji (suap) terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Lucas diduga telah melakukan perbuatan menghindari tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Lucas sendiri memprotes keras penetapan tersangkanya ini, sebab dirinya mengaku tidak bersalah dan tidak pernah ditunjukkan bukti apapun oleh penyidik.  Penetapan tersangka Lucas memang berbeda dengan penegak hukum lainnya, ia disangka menghalangi penyidikan, bukan terkait suap menyuap. Dan prosesnya pun berasal dari penyelidikan bukan OTT, kasusnya pun saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Lucas diketahui merupakan salah satu anggota Dewan Penasehat Peradi pimpinan Juniver Girsang. Wakil Ketua Umum Peradi pimpinan Juniver Girsang, Harry Ponto mengakui siap memberikan bantuan hukum kepada salah satu pengurusnya.   Baca juga:Ancaman Taufik Kurniawan Usai Diperiksa KPK: Tunggu Tanggal MainnyaKPK Tetapkan Eks Wabub Malang Nonaktif Ahmad Subhan TersangkaKPK Berduka, Jaksa Herry Budianto Meninggal Dunia Pada akhir Agustus 2018, Merry Purba, Hakim ad hoc Tipikor Medan menjadi tersangka pertama dalam kategori aparat penegak hukum sebagai tersangka korupsi pada 2018 ini. Ia diduga menerima uang suap Sing$280 ribu dari Tamin Sukardi untuk mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi No. 33/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Merry Purba diketahui merupakan salah satu anggota majelis dalam perkara tersebut. Dalam perkara korupsi penjualan tanah negara itu, Merry mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut. Merry menganggap perkara Tanah Eks HGU PTPN II ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sejak di PN Lubuk Pakam pada 2011 yang memenangkan 65 warga yang mengaku memiliki tanah seluas 106 hektar tanah di Pasar IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Merry menilai sikap Direktur PT Perkebunan Nusantara II yang tidak menghapus aset PTPN II adalah hal keliru karena setelah putusan berkekuatan hukum tetap aset tersebut harus dihapusbukukan. Ia juga menganggap kerugian negara terhadap kasus eks HGU PTPN II ini tidak dilakukan audit yang benar. Merry sendiri akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.  Beberapa bulan sebelum Merry, KPK juga menetapkan hakim perempuan lainnya sebagai tersangka korupsi. Wahyu Widya Nurfitri selaku hakim PN Tangerang dan panitera pengganti yakni Tuti Atika sebagai tersangka dugaan penerimaan suap. Selain itu ada juga dua orang advokat yaitu Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp 30 juta. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan untuk pengurusan gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang. Dengan pemberian uang itu, penyuap berharap putusan hakim berubah dan pengacara memenangkan gugatannya. (Has)   Baca juga:KPK Harus Jadikan Kasus Suap Meikarta Sebagai Kejahatan KorporasiDitahan KPK, Taufik Kurniawan Tuding Kasusnya DirekayasaSambangi KPK, Taufik Kurniawan Siap Diperiksa