Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik istilah ‘untuk kawan-kawan’ dalam kasus dugaan suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad kepada Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.
Baca juga:
Ancaman Taufik Kurniawan Usai Diperiksa KPK: Tunggu Tanggal Mainnya
PAN Segera Kirim Nama Pengganti Taufik Kurniawan ke Pimpinan DPR
Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Tuding Kasusnya Direkayasa
Dua Nama ini Disebut-sebut Bakal Menggantikan Taufik Kurniawan
Sambangi KPK, Taufik Kurniawan Siap Diperiksa
Sebelumnya dalam persidangan Yahya Fuad di Pengadilan Tipikor terungkap istilah ‘untuk kawan-kawan’ yang disampaikan saat Taufik menawari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 100 miliar kepada Yahya Fuad.
“Apakah itu klaim atau memang ada pihak lain yang diduga ikut menerima silakan disampaikan. Tentu KPK akan terbuka untuk menelusuri,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/11/2018).
“Yang pasti, kasus Kebumen ini fakta-faktanya berkembang mulai dari PNS dan anggota DPRD saja, sampai korporasi dan unsur pimpinan DPR RI,” sambungnya.
Febri mempersilakan Taufik membuka informasi bila ada peran pihak lain di kasus ini. Dia mengatakan sikap kooperatif dari tersangka bakal dipertimbangkan sebagai hal meringankan dalam perkara ini.
“Akan lebih baik saya kira kalau tersangka terbuka. Karena sikap kooperatif tersangka pasti akan dihargai secara hukum apalagi jika ingin membuka keterlibatan pihak lain,” katanya.
Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Yahya Fuad untuk mendapatkan dana bantuan dari APBN. Taufik dianggap sebagai representasi Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah.
Taufik memang politikus PAN yang berasal dari Dapil VII (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga). Dalam surat tuntutan Yahya Fuad, rupanya sempat muncul beberapa nama anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah.
Awalnya, ketika Yahya Fuad dilantik sebagai bupati, kondisi jalan di Kabupaten Kebumen sangat parah. Untuk itulah, Yahya berupaya mendekati anggota DPR untuk meminta bantuan.
Sementara Yahya Fuad sudah divonis bersalah dalam perkara ini dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada Oktober 2018. (Has)