Idrus Marham Tak Mau Ajukan Praperadilan

Idrus Marham Tak Mau Ajukan Praperadilan
Jakarta, Obsessionnews.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)  Riau-1 di Provinsi Riau. Idrus memilih untuk menghormati proses hukum di KPK. "Bapak Idrus Marham tidak pernah berpikir untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana telah ditegaskan beberapa hari yang lalu," ujar pengacara Idrus, Samsul Huda, dalam keterangan tertulisnya Senin (27/8/2018).   Baca juga:Jokowi Lantik Agus Gumiwang Sebagai Menteri SosialGantikan Idrus Marham, Agus Gumiwang Sore Ini DilantikIdrus Marham Akui Status Dirinya Bisa Jadi TersangkaIdrus Marham Mundur dari Mensos Sebelumnya ada kabar bahwa tim hukum Idrus telah melakukan pertemuan dan merencanakan akan melakukan langkah hukum praperadilan. Namun ia membantahnya. Hingga saat ini, Idrus dan kuasa hukumnya akan mengikuti proses hukum di KPK. "Bapak Idrus menghormati proses hukum di KPK dan akan mengikuti seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses hukum selanjutnya, baik pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Samsul. KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus PLTU-I Riau. Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018. Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni. Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno. (Albar)   Baca juga:Idrus Marham Akui Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Proyek BakamlaIdrus Marham Apresiasi Peran Sakti Peksos dalam Perlindungan Anak