Kewarganegaraan Hartawan di Singapura Ilegal

Jakarta, Obsessionnews - Hartawan Aluwi yang namanya masuk dalam daftar buron kasus Bank Century telah berdomisili di Singapura sejak 2008. Pada Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura dicabut dan tidak diperpanjang oleh pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012. "Dengan status tidak dimilikinya permanent residence, berarti dari aspek kewarganegaraan statusnya ilegal," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Pencabutan izin tinggal tetap tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan antara pimpinan Polri dengan Kepolisian negara setempat serta pemegang otoritas Singapura. Dengan dicabutnya izin tinggal tetap tersebut, kata Boy, komunikasi antara dua negara menjadi semakin intensif. Dalam kasus ini, pada 28 Juli 2015 Hartawan mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Purnomo)




























