Sabtu, 4 Mei 24

Rakyat Nilai Revisi UU KPK Belum Perlu

Rakyat Nilai Revisi UU KPK Belum Perlu
* Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Bertemu Ketua Badan Legislasi DPR di Gedung Parlemen, Selasa (9/2/2016)- (ICW)

Jakarta, Obsessionnews– Sejumlah pegiat antikorupsi menolak revisi Undang-Undang KPK yang rencananya akan dibahas tahun ini.

Bukan hanya mereka, rakyat melalui situs change.org menolak revisi itu, tercermin dari 57 ribu penandatangan petisi yang menolak revisi Undang-Undang itu. Petisi ini dimulai oleh Suryo Bagus, alumnus sekolah anti korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW).

Yang paling dikritisi oleh mereka adalah pembentukan badan Pengawas KPK, yang bisa mengancam independensi lembaga anti korupsi itu.

Selain itu survei oleh lembaga survei publik seperti Indikator, CSIS dan Indobarometer menyimpulkan hasil bahwa rakyat tidak setuju revisi UU KPK.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, ketika ditemui oleh pegiat antikorupsi di DPR hari ini mengatakan akan melakukan negosiasi politik dengan Fraksi lain, agar revisi UU KPK bisa dicegah.

Selain itu ia menilai revisi belum tepat, karena pasal yang akan direvisi cenderung berbahaya, misalnya pembentukan badan pengawas KPK.

KPK memang ada kelemahan, tapi revisi belum tepat dilakukan, tandas Supratman.

8 Fraksi di DPR setuju revisi UU KPK, sementara Gerindra dan Demokrat menolak. (baron)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.