Minggu, 4 Juni 23

Pria yang Sempat Ancam Penggal Kepala Jokowi Akhirnya Ditangkap Polisi

Pria yang Sempat Ancam Penggal Kepala Jokowi Akhirnya Ditangkap Polisi
* HS, pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. (Foto: medsos)

Jakarta, Obsessionnews.com -Polisi akhirnya membekuk HS, pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). HS ditangkap oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penangkapan itu berlangsung di kediaman HS di Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pagi tadi. HS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masih menjalani pemeriksaan awal.

“Sudah ditangkap berarti sudah (tersangka),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Polisi menjerat HS dengan pidana makar sebagaimana diatur dalam pasal 104 dan Pasal 27 ayat 4 KUHP juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata ‘Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah’,” papar Argo.

Pasal 104 KUHP berbunyi:

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 27 ayat 4 yaitu:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

HS diduga mengancam Presiden Jokowi seperti dalam video yang viral beredar di media sosial. Ancaman itu dilakukan pada Jumat, 10 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu Jakarta. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.