Sabtu, 27 April 24

Putusan Praperadilan PN Jaksel, Buka Jalan KPK Menahan SDA

Putusan Praperadilan PN Jaksel, Buka Jalan KPK Menahan SDA

Jakarta, Obsessionnews – Selama ini KPK mengalami kesulitan jika hendak melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Namun setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang bersangkutan maka hal ini bisa mempermudah langkah KPK tidak hanya memeriksa SDA akan tetapi juga melakukan penahanan.

Terakhir kali KPK memanggil SDA untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji. Akan tetapi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu berhalangan hadir, dengan alasan sedang sakit. Tidak lama kemudian setelah Komjen Budi Gunawan menang di praperadilan, SDA bersama tim penasehat hukumnya langsung melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan.

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian penahanan SDA setelah putusan hakim dibacakan, Kapala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penahanan akan dilakukan tergantung pada kebutuhan penyidik. Apabila penyidik menganggap bahwa pemberkasan SDA sudah mendekati rampung, maka penahanan itu bisa segera dilakukan.

“Jadi kalau itu sudah merupakan kewenangan penyidik melihat dari kebutuhannya,” ujar Priharsa di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Priharsa menegaskan meski SDA menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka lewat PN Jaksel, namun penanganan kasus korupsi di KPK tetap berjalan normal. Pihaknya terus melakukan serangkaian pemanggilan terhadap saksi-saksi.

“Sebenarnya gak ada yang berubah karena selama ini, meski praperadilan berjalan penyidikan tidak terhenti. Pemanggilan-pemanggilan tetap dilakukan kemudian kegiatan penyidikan lainnya tetap dilakukan,” tutur dia.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji pada 22 Mei 2014 silam. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.