Sabtu, 27 April 24

PT JLJ Bantah Pemberangusan Mirah Sumirat

PT JLJ Bantah Pemberangusan Mirah Sumirat
* Mirah Sumirat. (Foto: koranperdjoengan)

Jakarta, Obsessionnews.com – PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) membantah telah melakukan pemberangusan atau union busting terhadap Presiden Serikat Karyawan (SK) JLJ Mirah Sumirat.

“Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa pemberian Surat Peringatan (SP) oleh PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) kepada Presiden Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) Mirah Sumirat merupakan bentuk dari pemberangusan atau union busting terhadap SK JLJ, PT JLJ menyatakan hal tersebut tidak benar,” demikan bunyi siaran pers M. John Girsang, Advokat & Konsultan Hukum dari PT JLJ, Rabu (14/3/2018).

John menjelaskan, SP kepada Mirah Sumirat yang tercatat sebagai karyawan di PT JLJ, atas dasar tindakan indisipliner dari yang bersangkutan, karena terbukti melakukan pelanggaran, yakni meninggalkan pekerjaan di waktu, hari dan jam kerja tanpa izin.

SP tersebut, tambahnya, untuk menghindari timbulnya preseden yang tidak baik di lingkungan perusahaan. Tak hanya itu, SP juga dalam rangka pembinaan agar karyawan memjadi lebih disiplin, serta patuh terhadap seluruh ketentuan waktu, jam dan hari kerja sebagaimana peraturan Perusahaan dan telah disepakati pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

PKB antara PT JLJ dan SK JLJ merupakan perjanjian yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan keseluruhan isi dari PKB disusun atas dasar perundingan dan kesepakatan kedua belah pihak.

Seperti diketahui, SP yang diberikan kepada Mirah tersebut sangat sah, sesuai Pasal 7 angka 5 PKB menyatakan bahwa SK JLJ mengakui bahwa perusahaan berhak mengenakan sanksi kepada karyawan yang terbukti dalam proses pemeriksaan telah melanggar peraturan disiplin yang ketentuan penetapan pelanggarannya serta proses pemeriksaannya telah dilakukan berdasarkan ketentuan direksi.

“Atas dasar itu, maka Surat Peringatan yang diberikan kepada Mirah Sumirat adalah sah secara hukum,” tulis John.

Sebagai bentuk komitmen, sejak tahun 2002, PT JLJ selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah memberikan fasilitas kantor beserta ruang dan peralatan kerja bagi SK JLJ di lingkungan perusahaan, agar SK JLJ dapat melaksanakan aktibitasnya.

Sebelumnya pada 12 Maret 2018, Sumirah melaporkan direksi  Jasa Marga dan JLJ ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan pemberangusan Serikat Pekerja atau Union Busting.

Mirah menduga JLJ dan Jasa Marga melakukan pemberangusan serikat pekerja dengan cara memberikan sanksi berupa dua kali SP terhadap dirinya.

“Dengan memberikan SP kepada pimpinan serikat artinya memang tak langsung akan memberangus serikat itu sendiri,” ujar Mirah.

Kuasa hukum Mirah, Eggy Sudjana mengatakan, JLJ dan Jasa Marga melanggar Undang-Undang Nomor 21/2000 tentang serikat pekerja.

“Di mana pimpinan serikat pekerja tidak boleh dimutasi, dikriminalisasi, dan sebagainya yang membuat degradasi dari peran serikat pekerja. Ancamannya 5 tahun penjara bagi perusahaan,” kata Kuasa hukum Mirah Eggy Sudjana.

Enam orang direksi Jasa Marga dan JLJ yang dilaporkan Mirah adalah Desi Ariyani, Ricky Dista Wardhana, Satria Ganefanto, Thomas Dwianto Hartono, Lukman Hakim, dan Arif Margono. (Popi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.