Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Kementerian PANRB Tak Wajibkan PNS Pria Cuti Istri Melahirkan

Kementerian PANRB Tak Wajibkan PNS Pria Cuti Istri Melahirkan
* Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluruskan pandangan mengenai lama waktu cuti yang bisa diambil Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mendampingi istri melahirkan.

Berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

“Cuti bagi PNS laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, tetapi merupakan salah satu jenis cuti, yakni cuti karena alasan penting,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian PANRB, Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Cuti tersebut, lanjut Herman, bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus.

Mengutip Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, Herman menjelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.

Pada poin 3 berbunyi : “PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.”

“Jadi tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan,” terang Herman.

Disebutkan juga bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, paling lama 1 (satu) bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.

“Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel,” ujarnya.

Jadi, lanjut dia cuti sampai satu bulan itu hanya untuk kasus-kasus tertentu saja, yang memang betul-betul membutuhkan pendampingan suami.

Apalagi dengan perkembangan teknologi kedokteran belakangan ini yang memungkinkan orang yang melahirkan dengan operasi sesar bisa sembuh dalam waktu yang lebih cepat. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.