Rabu, 8 Mei 24

Presidential Threshold 2014 Tak Relevan Lagi Digunakan untuk Tiket Pemilu 2019

Presidential Threshold 2014 Tak Relevan Lagi Digunakan untuk Tiket Pemilu 2019
* Komunikator Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Renanda Bachtar.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kamis, 20 Juli 2017 menjadi catatan tersendiri bagi perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Setelah Pantia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu melakukan 67 kali rapat pembahasan di Gedung DPR, RUU Pemilu akhirnya sah menjadi UU Pemilu.

“UU ini akan sangat mempengaruhi konstelasi dan masa depan bangsa dan negara sampai dengan setidaknya tahun 2024,” kata Komunikator Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Renanda Bachtar melalui keterangan tertulis.

UU Pemilu membahas sekian banyak hal terkait Pemilu 2019. Dari 3.055 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diperas menjadi 573 pasal, kemudian yang dibahas di dalam Pleno DPR pada Kamis (20/7) hanya tersisa lima poin isu, yaitu soal sistem pemilu, Parliamentary ThresholdPresidential Threshold, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil) dan metode konversi suara pemilu legislatif. Menjelang malam, tersisa satu isu krusial yang tidak menghasilkan kata sepakat, yaitu soal Presidential Threshold (PT).

PT adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pemilu untuk mengajukan calon presidennya pada Pemilu 2019. Pada sidang Pleno RUU Pemilu tanggal 20 Juli lalu, tersedia dua opsi tentang PT, yaitu dibatasi sebesar 20% dan satu opsi lain adalah 0% alias tidak dibatasi. PDI-P, Nasdem, Golkar, Hanura, PPP dan PKB memilih untuk memperjuangan PT 20% sementara sisanya, Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN menolak adanya PT.

Mengapa tidak semua partai politik (parpol) memiliki kesatuan pandangan mengenai hal ini?

Untuk mengikuti alur perjalanan soal PT ini, adalah pemerintah yang mengajukan usul adanya pembatasan ambang batas perolehan suara minimal parpol dalam Pemilu untuk mengajukan calon presidennya pada pemilu 2019, yaitu tepatnya sebesar 20%, yang diambil dari hasil Pemilu Legislatif 2014 lalu. Jumlah PT itu sama dengan pengaturan dalam Undang-Undang (UU) No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, PT memastikan pasangan terpilih telah mendapat dukungan minimum dari parpol atau koalisi di parlemen, sehingga PT memperkuat pemerintahan presidensial.

Sebagaimana yang sudah bisa diprediksi PDI-P, Nasdem, Golkar, Hanura, PPP dan PKB yang tergabung dalam koalisi pemerintah mendukung opsi ini.

Sidang Pleno RUU yang berujung pada mekanisme voting antara yang setuju PT 20% dan yang menolak PT akhirnya berakhir dengan walk out- nya parpol-parpol penolak adanya PT dari arena sidang pleno. Lobi-lobi yang dilakukan para pimpinan parpol sebelumnya gagal mencapai kata sepakat. Kedua kubu yang berseberangan pendapat bertahan dengan pilihannya masing-masing. Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN menjelang akan diambilnya mekanisme voting untuk menentukan kapan akan dilaksanakan voting untuk menentukan Paket A atau B yang akan menjadi UU Pemilu  memaparkan dalam pandangan umumnya, yakni mereka menolak untuk menjadi bagian dari lahirnya keputusan yang menurut mereka cacat logika sekaligus cacat hokum, serta menjauhi upaya pembangunan sistem demokrasi presidensial yang lebih kuat dan lebih efektif.

Ada hal menarik jika dicermati di sini, yakni kedua belah pihak sama-sama berargumentasi pilihan mereka sesuai konstitusi serta memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk memperkuat sistem presidensial. Ajaibnya, pertimbangan perhitungan besaran PT-nya berbeda.

Renanda mengungkapkan, mengenai ambang batas ini setidaknya ada tiga rujukan hukum mengenai aturan pemilihan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019, yaitu Pasal 22 E UUD 1945, UU No.42 tahun 2008 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013.

Dua poin yang paling utama dari ketiga rujukan tersebut pertama adalah bunyi Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, bahwa adalah hak setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres. Poin kedua adalah putusan MK yang menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak.

Sebagai catatan, karena keserentakannya, hitungan suara parpol yang diperoleh atas hasil pemilu legislatif sebelum pilpres, tentu baru bisa didapatkan setelah pilpres berlangsung.

“PT yang didapat dari hasil Pemilu 2014 menjadi tidak relevan lagi digunakan sebagai tiket bertanding di Pemilu 2019. Dasar logikanya jika ambang batas tetap diberlakukan, maka Pemilu 2019 tidak bisa dilakukan secara serentak,” kata Renanda.

Dengan demikian, lanjutnya, dipastikan hal ini akan bertentangan dengan amar putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan pada Pemilu 2019 pemilihan legislatif (DPR, DPRD, DPD) dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan serentak. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.