Sabtu, 27 April 24

Prabowo dan Jokowi Belum Tegas Soal Pasal 33

Prabowo dan Jokowi Belum Tegas Soal Pasal 33

Jakarta – Debat Calon Presiden (Capres) antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) yang digelar KPU di Ballroom Grand Melia Hotel Jakarta, Minggu malam (15/6/2014), masing-masing menyampaikan visi dan misinya soal kekayaan sumber daya alam untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Nampak ada kesamaan pandang soal kekayaan sumber daya alam oleh masing-masing kandidat dalam menyikapi nasionalismenya soal kekayaan sumber daya alam yang hasilnya banyak kebocoran.

Hanya saja yang belum didengar adalah substansi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 itu sendiri, sebab selain dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, juga harus ada penafsiran dikuasai oleh negara. “Hal dikuasai oleh negara inilah yang belum ditafsirkan oleh masing-masing Capres, yang mestinya sudah harus disebutkan hal penguasaan kekayaan sumber daya alam itu oleh negara. Mungkin masih terpolitisasi oleh kemarahan Presiden SBY soal tidak akan mendukung Capres yang menyuarakan nasionalisasi aset negara, sehingga tidak keluar dalam debat,” tandas Koordinator Gerakan Nasionalisasi Migas (GNM), Bisar Effendi Hutabarat, Minggu malam (15/6/2015).

Namun demikian, menurutnya, ada secercah harapan untuk Indonesia lebih baik ke depan, siapa pun yang terpilih menjadi presidennya. Hanya yang GNM perlu memperingatkan adalah mereka yang duduk di parlemen (DPR). “Jika pemikiran baik Capres Prabowo maupun Capres Jokowi sedemikian sama kuat soal pengelolaan sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial, hendaknya didukung kuat pula oleh anggota DPR semua fraksi, baik yang berkoalisi di kubu Partai Gerindra maupun yang bekerjasama dengan PDI Perjuangan. Mereka wajib saling mendukung siapa pun yang terpilih menjadi presidennya,” tegas Binsar.

Oleh sebab itu, ia berharap, hendaknya untuk DPR periode 2014-2019 nanti, wajib merampungkan revisi UU Migas dan wajib juga merevisi UU Penanaman Modal atas adanya ayat pada satu pasal yang mengatur pemerintah tidak akan melakukan aksi nasionalisasi. Kedua undang-undang ini bagaimanapun harus berpegang teguh pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Selanjutnya presiden terpilih hendaknya melakukan perubahan terhadap Bilateral Investment Treatie atau Perjanjian Investasi Bilateral yang sekalipun sudah tidak diberlakukan lagi oleh BKPM, tapi harus dibuat regulasi yang baru kembali, yang prinsipnya tidak akan merugikan negara dan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan pernyataan keras dengan mengatakan kalau nasionalisasi aset asing merupakan hal yang justru berisiko bagi perekonomian Indonesia. Pernyataan keras SBY tentang isu nasionalisasi aset asing tersebut diunggah dalam situs Youtube, pada 7 Mei 2014. Dimana Presiden SBY saat itu menyatakan, kalau saja ada seorang Capres yang bersikukuh akan menasionalisasi aset asing, SBY tidak akan memilihnya, dan tidak akan mendukungnya. “Karena SBY mengaku tahu risikonya, dan itu membawa malapetaka bagi Indonesia,” tegas Binsar yang juga Wakil Ketua Umum FKB KAPPI Angkatan 66.

Ia menilai, melalui pernyataan Presiden SBY tersebut, isu nasionalisasi terkesan menjadi menakutkan. “Bayangkan, kata SBY. Kalau ada Presiden yang ngotot menasionalisasi aset asing, maka perekonomian nasional bisa porak-poranda. Itu esensi pernyataan SBY. Tapi, apakah benar demikian?” kata Binsar.

Menurutnya, ketakutan SBY itu sangatlah janggal. Pertama; Kesimpulan SBY bahwa nasionalisasi aset asing bisa memporakporandakan ekonomi nasional masih sebatas asumsi, bukan sebuah fakta. “Kekhawatiran SBY itu mesti ditelusuri, apakah benar-benar mewakili kepentingan bangsa atau justru di balik itu ada kepentingan investor asing?” tandasnya.
Kekhawatiran SBY terhadap isu nasionalisasi dinilai memang lebih sebagai prasangka ketimbang dari sebuah kenyataan. SBY hanya takut kalau Indonesia melakukan nasionalisasi, lantas digugat di Arbitrase Internasional dan kalah, maka ekonomi nasional bisa hancur. “Tetapi, apa sih basis material yang sebenarnya hingga SBY sampai mengeluarkan statemen yang menakutkan itu?” ujarnya mempertanyakan.

Dalam sejarah, jelas Binsar, Indonesia juga pernah menasionalisasi perusahaan asing, terutama milik kolonial Belanda, di tahun 1957 hingga tahun 1960-an. Tercatat, dari tahun 1957 hingga 1960, sebanyak 700-an perusahaan milik kolonial Belanda jatuh ke tangan Republik Indonesia. “Jumlah itu mewakili 70% jumlah perusahaan asing di Indonesia saat itu. Waktu itu Presiden Soekarno bahkan menerbitkan UU Nasionalisasi, yakni UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda” ungkapnya.

Ketika itu, nasionalisasi dimaksudkan untuk melikuidasi sisa-sisa ekonomi kolonial, baik modal Belanda maupun modal dari negeri imperialis lainnya, yang merintangi kemajuan ekonomi nasional. “Dengan menasionalisasi perusahaan asing, pemerintah mengurangi pengaruh modal asing terhadap perekonomian nasional yang terbukti eksploitatif dan merugikan kepentingan rakyat banyak” imbuh Binsar.

Jadi, singkat cerita. “Ketakutan Presiden SBY terhadap isu nasionalisasi sama sekali tidak berdasar. Sebaliknya, GNM menduga, ketakutan yang dihembuskan oleh SBY itu bukan mewakili dirinya, melainkan pesanan dari sponsor, yaitu investor asing atau korporasi multinasional. GNM kira, meruncingnya isu nasionalisme dalam Pilpres kali ini memang sangat menggusarkan investor asing. Sebab, kendati pemantiknya adalah para elit politik yang bertarung di Pilpres 2014, tetapi isu itu bisa meluas karena mewakili keresahaan umum massa rakyat terhadap dominasi modal asing dalam segala aspek perekonomian nasional” lanjut Binsar yang juga Panglima Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK).

“Nah, inilah yang kita sayangkan. Capres-capres nasionalis seperti Prabowo maupun Jokowi,  justru melunak dengan isu nasionalisasi itu. Sikap lunak para capres nasionalis itu sebenarnya punya konsekuensi logis. Pertama, Capres gagal menciptakan garis pembeda yang jelas dengan kekuatan neoliberal dalam isu yang sangat strategis, yakni penyelamatan aset dan sumber daya nasional. Kedua, jika kekhawatiran SBY itu benar-benar mewakili kepentingan investor asing, berarti baik Prabowo maupun Jokowi pun tidak punya ‘nyali politik` untuk menegakkan kepentingan nasional di hadapan investor asing. Inilah sandaran kenapa GNM minta ketegasan Prabowo dan Jokowi” katanya.

Hal ini sudah tercatat oleh GNM. Seperti Capres Prabowo di Royal Panghegar Hotel, Bandung, pada 28 Mei 2014. Prabowo membantah akan menasionalisasi perusahaan asing, jika ia terpilih dalam Pilpres 2014. Kebijakan ekonomi Prabowo diakuinya hanya akan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Ia juga menyatakan, kalau mempertahankan kepentingan nasional tidak berarti nasionalisasi. “Indonesia sebagai negara berdaulat berhak menguasai dan mengatur semua sumber daya alam (SDA), cara pikir itu berdasarkan akal sehat. Namun menguasai tidak berarti menguasai semuanya, tapi mengatur. Ini bukan ilmu pinter tapi akal sehat” kata Pabowo waktu itu.

Namun di satu sisi lain menurut GNM, amanat Pasal 33 UUD 1945 yang seharusnya SDA dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, pada realitanya justru masih menyisakan penduduk miskin pada September 2013 mencapai 28,55 juta. Sehingga GNM katakan Prabowo lupa atau menaifkan, sebab justru ia membantah atau tidak berani melakukan nasionalisasi aset asing jika terpilih menjadi presiden.

Sementara Capres Jokowi, saat pertemuan dengan sekitar 50 orang advokat, aktivis, akademisi dan tokoh bidang hukum di Kantor Pengacara Adnan Buyung Nasution and Partners, di Plaza Alstom, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 22 Mei 2014. Diantara peserta, ada yang sempat menanyakan sikap Jokowi soal nasionalisasi aset, apakah akan melakukannya jika menjadi presiden? Ia lantas menjawab dengan menyatakan, bahwa dirinya akan menggunakan pendekatan bisnis yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dalam ‘menasionalisasi aset’. Menurut Jokowi, lebih memilih cara membeli. “Seperti bisa membeli sahamnya, dengan pendekatan bisnis” kata Jokowi ketika itu.

Membaca jawaban ini, terdapat kesan GNM. Kiranya Capres Jokowi juga tidak akan berani melakukan nasionalisasi aset jika ia terpilih menjadi presiden. Sebab dari mana modal atau dana untuk membeli saham, sedangkan utang luar negeri Indonesia per Maret 2014 mencapai US$ 276,492 miliar atau setara dengan Rp1.605 triliun.

Padahal, lanjut Binsar, salah satu persoalan besar dalam ekonomi nasional saat ini adalah kuatnya penguasaan oleh modal asing terhadap aset-aset ekonomi nasional, baik penguasaan SDA maupun sektor-sektor ekonomi strategis. Massifnya penguasaan asing terhadap aset ekonomi nasional itu berkorelasi dengan penerapan kebijakan neoliberal dalam satu dekade terakhir. “Kebijakan neoliberal, yang salah satu pilarnya adalah kebebasan investasi, mendorong laju ekspansi modal asing dalam mencaplok SDA dan aset-aset ekonomi nasional,” tuturnya.

Penguasaan asing terhadap aset ekonomi nasional inilah, menurut dia, berdampak pada penyingkiran terhadap mayoritas rakyat, seperti petani, masyarakat adat, kaum miskin kota, buruh, nelayan dan lain-lain, dari alat-alat produksi dan sumber daya ekonomi. “Dalam banyak kasus, kehadiran investasi asing ini disertai dengan perampasan lahan, penguasaan sumber daya milik rakyat, termasuk pengusiran atau penggusuran penduduk, dan kekerasan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, dominasi modal asing itu juga menyebabkan hilangnya kontrol atau kendali negara terhadap aset ekonomi nasionalnya. Di sini, negara tidak punya lagi kontrol untuk memastikan penggunaan SDA itu untuk kepentingan nasionalnya. Akibatnya, negara tidak berdaulat secara ekonomi. Sebagai misal, kita punya SDA energi yang melimpah, tetapi rakyat dan industri nasional kita tetap kesulitan mendapat pasokan energi yang cukup dan terjangkau oleh kemampuan daya beli seperti BBM dan listrik. “Disinilah letak tantangan siapa pun yang terpilih menjadi presiden,” terangnya.

Ia menambahkan, negara tidak bisa memanfaatkan sumber daya nasionalnya untuk memajukan kekuatan produktif dan ekonomi nasionalnya. Karena sebagian besar keuntungan SDA mengalir ke kantor perusahaan asing, negara tidak punya cukup dana untuk berinvestasi di sektor pendidikan, kesehatan, kebudayaan, dan lain-lain, oleh karena utang luar negeri Indonesia saja sudah begitu besarnya. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.