Jakarta, Obsessionnews.com – Polisi mengancam akan menindak oknum yang menyebarkan berita bohong atau hoax jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Bahkan polisi tak segan akan menjatuhkan sanksi pidana bila pelakunya ditangkap.
“Kepada pihak-pihak yang memiliki informasi hoax tidak dibenarkan dan bisa dikenai undang-undang, pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat, tak lepas dari sasaran berita hoax. Banyak video dan foto dari peristiwa yang berbeda ikut disebarkan melalui media sosial.
Argo mengimbau masyarakat tak lagi menyebarkan berita hoax agar tak terjadi kesimpangsiuran informasi. Ia mengajak semua pihak untuk menyampaikan duka cita dan berdoa bagi seluruh korban.
“Tentunya yang pertama imbauan kepada masyarakat biar tidak mendramatisir berkaitan dengan kejadian ini tapi kami ikut berduka berbelasungkawa semoga ini cepat dievakuasi seluruh korban,” ujarnya. (Has)
Baca juga:
Berita Jatuhnya Lion Air Terbanyak Dicari di Google
Jokowi Sampaikan Duka Cita Saat Bertemu Keluarga Korban Jatuhnya Lion Air
Sebelum Insiden Lion Air, Para Pegawai Kemenkeu Ikut Kegiatan Hari Oeang ke-72
Australia Instruksikan Warganya di Indonesia Tak Gunakan Pesawat Lion Air
Jokowi Akan Temui Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air
Insiden Jatuhnya Pesawat Lion, Megawati: Saya Ikut Prihatin
Sebelum Hilang, JT-610 Sempat Minta Kembali ke Bandara Asal
Ada 20 Pegawai Kemenkeu di Pesawat Lion Air yang Terjatuh
Pesawat Lion Air yang Jatuh Masuk dalam Kawasan Pertamina