Rabu, 8 Mei 24

Polres Sukabumi Kota Sita Ribuan Knalpot Brong

Polres Sukabumi Kota Sita Ribuan Knalpot Brong
* Dokumentasi anggota Satlantas Polres Sukabumi Kota saat memberikan imbauan kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong yang terjaring razia di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, Jawa Barat, untuk segera mengganti dengan knalpot standar pabrik. (Foto: ANTARA/Aditya Rohman)

Obsessionnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota terus meningkatkan razia knalpot brong atau bising sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta mencegah tindak kriminalitas di jalan raya.

“Kami tidak ragu-ragu menindak pengendara sepeda motor maupun mobil yang menggunakan knalpot bising dengan memberikan surat tilang dan penyitaan sementara terhadap kendaraan tersebut sampai knalpot diganti dengan standar pabrikan,” ujar Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Mapolres Sukabumi Kota, Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Awal Tahun 2022, Polres Kebumen Sita 258 Kenalpot Brong

Ari menjelaskan, hingga saat ini petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota telah menyita lebih dari seribu knalpot bising, sebagian di antaranya telah dimusnahkan. Tindakan ini menjadi bukti dan komitmen mereka dalam upaya meningkatkan kesadaran pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Inspektur Satu Polisi Astuti Setyaningsih menambahkan, razia atau operasi knalpot bising ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot brong.

Langkah tegas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan menyita sementara sepeda motor maupun mobil mereka untuk dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas. Kendaraan tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah mengganti knalpot dengan spesifikasi yang sesuai.

Baca juga: Polres Kebumen Musnahkan 441 Unit Knalpot Brong

“Baru-baru ini, kami juga menyita 11 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selama kegiatan razia rutin. Seluruh kendaraan tersebut kami sita dan bawa ke Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warudoyong, Sukabumi,” tambahnya.

Tindakan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain mengganggu masyarakat, penggunaan knalpot yang tidak standar juga berpotensi memicu tindakan kriminalitas, terutama karena sepeda motor yang menggunakan knalpot brong seringkali diidentifikasi dengan geng motor. (Antar/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.