
Obsessionnews.com – Polres Kebumen terus melakukan upaya penindakan terhadap maraknya knalpot brong atau bising. Kali ini setidaknya ada 441 unit knalpot brong yang berhasil diamankan dan dimusnahkan Polres Kebumen.
Pemusnahan knalpot brong berlangsung du halaman Mapolres Kebumen. Selain Kapolres, kegiatan tersebut juga turut dihadiri Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bersama jajaran Forkompimda, Rabu 29 Maret 2023.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan, 441 unit knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan operasi Sat Lantas Polres Kebumen dari bulan Januari hingga Maret 2023.
Pemusnahan diawali secara simbolis dengan melakukan pemotongan knalpot menggunakan grinda potong oleh masing-masing Forkompimda.
“Kenalpot yang ada di hadapan kita semua ini adalah hasil penindakan yang dilakukan Sat Lantas Polres Kebumen dari bulan Januari sampai Maret 2023,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, penindakan juga atas keluhan dari masyarakat yang mengaku resah dan terganggu dengan suara bising knalpot yang seharusnya diperuntukkan untuk balapan bukan untuk harian.
Selain melakukan penindakan, Polres Kebumen juga gencar melakukan sosialisasi kelaikan kendaraan untuk tidak memasang knalpot brong bagi kendaraan bermotor harian. Sosialisasi ini dilakukan melalui kegiatan “Police Goes to School”, atau kegiatan sosialisasi lainnya yang sifatnya rutin.
Pemasangan knalpot brong, dijelaskan Kapolres Kebumen melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, serta dapat diancam satu bulan penjara dab denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Selanjutnya diungkapkan Dandim 0709/Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana mengatakan, pemasangan knalpot brong juga bisa dikategorikan sebagai tindakan intoleran.
Menurutnya, pemasangan knalpot brong bisa mengganggu kekhusyukan orang yang sedang ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Saat orang beribadah puasa, saat sholat tarawih, lalu ada orang (lewat) menggunakan knalpot brong mencari popularitas, akhirnya mengganggu dan meresahkan kegiatan ibadah dan juga mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Letkol Czi Ardianta Purwandhana.
Senada diungkapkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Pihaknya sangat mendukunh kegiatan penindakan kepada pelanggar knalpot brong. Menurutnya, knalpot brong sangat bising dan mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat.
“Bayangkan kalau ada anak kecil, apalagi anak kecil itu lagi sumeng (sakit) tentunya sangat mengganggu. Diharapkan kepada masyarakat tidak ada lagi memasang knalpot brong,” jelas Bupati.
Ia setuju dengan Polres Kebumen yang telah gencar mempromosikan untuk tidak memasang knalpot brong melalui sejumlah pamflet yang dipasang di sejumlah titik bisa menjadi edukasi kepada masyarakat.
Bupati juga memohon kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama, agar tidak menggunakan knalpot brong.