Sabtu, 27 April 24

Polisi Bakal Kirim Sampel Produk Skincare ke BPOM Terkait Kasus Mario Teguh

Polisi Bakal Kirim Sampel Produk Skincare ke BPOM Terkait Kasus Mario Teguh
* Motivator terkenal Mario Teguh. (Foto: Instagram marioteguh)

Obsessionnews.com – Polda Metro Jaya telah memulai pengusutan terkait dugaan penipuan atau penggelapan dana senilai Rp 5 miliar yang melibatkan motivator terkenal Mario Teguh, dan istrinya Lina Teguh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa pihaknya bakal mengirimkan sampel produk skincare yang menjadi pangkal laporan tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk.

Baca juga: Mario Teguh Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana Sebesar Rp5 Miliar

“Dalam waktu dekat, penyelidikan akan mengirimkan sampel skincare kepada pihak BPOM untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk,” ujar Trunoyudo, Selasa (1/8/2023).

Selain itu, pihak penyidik juga akan memanggil pihak produsen dari skincare tersebut, yaitu PT. Pesona Mahameru, untuk melakukan klarifikasi terkait kasus ini.

Sebelumnya, motivator terkenal bernama Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

Pelapor mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk kontrak sebagai Brand Ambassador produk skincare, namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.

Baca juga: Mario Teguh Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Robot Trading Net89

Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen menjelaskan, bahwa laporan tersebut mencakup dugaan penipuan dan penggelapan, dengan kerugian sekitar Rp 5 miliar.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini sedang berlangsung dan akan terus melakukan klarifikasi serta pengumpulan bukti untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang dilayangkan terhadap Mario Teguh dan istrinya. Dalam kasus ini, polisi mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Hingga saat ini, pihak terlapor, Mario Teguh, belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dan bukti terkumpul dengan baik untuk memastikan keadilan dalam kasus ini. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.