Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Mario Teguh Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Robot Trading Net89

Mario Teguh Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Robot Trading Net89
* Mario Teguh. (Grid.ID)

Bareskrim Polri mengaku bakal memeriksa figur publik Mario Teguh dan Adi Pratama terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang robot trading Net89 pada Kamis (10/11/2022).

“Sudah kita layangkan panggilan untuk di hari Kamis. Jam 10 (pagi),” ujar Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).

Chandra mengatakan, nantinya polisi bakal mendalami keterangan dari Mario Teguh. Sebab, lanjut dia Mario Teguh sempat memberikan pelatihan kepada tersangka Reza Paten.

Sementara itu saksi Adi Pratama bakal diperiksa terkait keterlibatan yang bersangkutan di kasus tersebut.

“Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka. Bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu, kita uraikan hubungannya apa,” ujarnya.

“Karena dari beberapa saksi lain belum ada (peran Adi). Makannya kita tanyakan keterlibatan dia apa dengan PT SMI itu. Apa sebagai maker, atau influencer saja itu yang mau kita gali,” imbuhnya

Chandra menjelaskan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa kurang lebih sekitar 40 saksi dalam kasus tersebut. Saksi itu, kata dia, termasuk terlapor seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, dan Kevin Aprilio.

“Saksi jumlah kurang lebih ada 40 an, saksi korban. Taqy Malik, Kevin Aprilio dan Atta sudah pemeriksaan minggu lalu,” tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim resmi telah menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

Reza Paten dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (CNNIndonesia/Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.