Jumat, 26 April 24

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan IHW terhadap Kemenag

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan IHW terhadap Kemenag
* Logo Kementerian Agama. (Foto::Kemenag)

Dalam perkara ini Kemenag c.q BPJPH diwakili para kuasa yang terdiri atas Yasin Rahmat Ansori, Saan, SH, MH, As’ad Adi Nugroho, SH, Abdul Latif, SH, M Rudiansyah, SH, Wandi Febrian, SH, H Ngatmanto, SH, MH., M. Jamaluddin dan Ajrin Nurlayina, SH.

“Sebagai wujud demokrasi, kami menghargai semua pihak yang berproses dalam perkara ini. Proses pengadilan merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan perkara ini,” kata Kepala BPJPH Sukoso di Jakarta seperti dikutip obsessionnews.com dari situs Kemenag,  Sabtu (14/11).

“Kami juga berharap semua pihak mematuhi dan menghormati hasil keputusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan peraturan,” lanjutnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Advokasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag As’ad Adi Nugroho mengatakan, putusan pengadilan itu mengandung empat poin penting.

“Pertama, gugatan penggugat (IHW) tidak diterima oleh majelis hakim. Kedua, eksepsi kewenangan absolute pihak tergugat (Kemenag/BPJPH) diterima oleh majelis hakim. Ketiga, PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud. Dan keempat, biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat,” jelas As’ad.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4 5

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.