Jumat, 26 April 24

Layani Kebutuhan Umat, Sucofindo Ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal

Layani Kebutuhan Umat, Sucofindo Ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal
* PT Sucofindo (Persero) ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, Obsessionnews.com – PT Sucofindo (Persero) ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo (Persero) sebagai LPH diserahkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso kepada Direktur Utama PT Sucofindo Bachder Djohan Buddin di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

 

Baca juga:

Tingkatkan Hubungan Dagang, RI-Chile Tandatangani MoU Jaminan Produk Halal

Sah! Yayasan Nurul Munawwiry Diperbolehkan Dirikan Lembaga Pemeriksa Halal

 

Dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kemenag, Sabtu (14/11/2020), disebutkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memungkinkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi LPH. Peluang ini dimanfaatkan Sucofindo untuk mendirikan LPH, sesuai tahapan pemeriksaan yang diatur undang-undang.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.