Jakarta, Obsessionnews.com – PT Sucofindo (Persero) ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo (Persero) sebagai LPH diserahkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso kepada Direktur Utama PT Sucofindo Bachder Djohan Buddin di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Tingkatkan Hubungan Dagang, RI-Chile Tandatangani MoU Jaminan Produk Halal
Sah! Yayasan Nurul Munawwiry Diperbolehkan Dirikan Lembaga Pemeriksa Halal
Dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kemenag, Sabtu (14/11/2020), disebutkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memungkinkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi LPH. Peluang ini dimanfaatkan Sucofindo untuk mendirikan LPH, sesuai tahapan pemeriksaan yang diatur undang-undang.
Halaman selanjutnya