Sabtu, 20 April 24

Plt Sekjen Kemenag: Libur Cuti Bersama, Tetap Jaga Kesehatan

Plt Sekjen Kemenag: Libur Cuti Bersama, Tetap Jaga Kesehatan
* Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar. (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, Obsessionnews.com
Pemerintah telah menetapkan 21 Agustus sebagai cuti bersama. Ketetapan ini tertuang dalam Keppres No 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

 

Baca juga:

Revisi UU PAS Membolehkan Napi Cuti dan Main ke Mal

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2019

 

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar di Jakarta yang dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kemenag, Rabu (19/8/2020).

“Tanggal 21 Agustus 2020
ASN Kemenag libur. Pemerintah telah menetapkan hari itu sebagai cuti bersama,” tuturnya.

Tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442H.

Menurut Nizar, Keppres 17/2020 ini terbit tanggal 18 Agustus 2020. Keppres ini juga menetapkan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020, serta cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2020.

“Keppres juga menetapkan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” jelasnya.

Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawsi ASN.

Seiring kondisi dunia, termasuk Indonesia, yang masih pandemi, Nizar berpesan agar jajarannya tetap menjaga kesehatan dalam mengisi hari libur cuti bersama.

“Tetap jaga kesehatan. Gunakan masker jika bebergian dan sering cuci tangan,” pesannya. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.