
Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah menargetkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law (OBL) pada Oktober 2020. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut Omnibus Law menjadi lonceng kesengsaraan bagi petani dan sektor pertanian pada umumnya.
Baca juga:
Kritik RUU Omnibus Law, Kharis: Jangan Hapus Sanksi Iklan Minuman Keras dan Eksploitasi Anak
Omnibus Law Tak Bisa Diharapkan Jadi Solusi terhadap Permasalahan Ekonomi Indonesia
F-PKS DPR: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dapat Memperburuk Kualitas Penyiaran di Indonesia
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Bidang Pekerja Petani dan Nelayan Riyono mengatakan, arus impor pangan yang tidak terbendung di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin menguatkan, bahwa kesejahteraan petani bukanlah prioritas bagi pemerintah. Faktanya berbagai kebijakan pangan justru merugikan petani Indonesia.
“Pasal 66 dalam RUU OBL menyatakan sumber pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional sejajar dengan impor pangan. Ini jelas melukai dan merusak kedaulatan pangan nasional kita,” tutur Riyono seperti dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas DPP PKS, Selasa (25/8/2020).
Halaman selanjutnya