Pilkada 2020 Tidak Boleh Jadi Kluster Baru Penyebaran Covid-19

Jakarta, Obsessionnews.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada Desember 2020 tidak boleh menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat di setiap tahapan pilkada.
Baca juga:
Gus Jazil Berharap Tak Ada Politik Uang Saat Pilkada
Bawaslu Gunungkidul Akui Tak Profesional Terkait Pilkada 2020
Hal itu dikemukakan Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar dalam kicauan di akun Twitternya, @cakimiNOW, Senin (7/9/2020).
"Panitia harus mengintensifkan koordinasi dg paslon, penegak hukum dan masyarakat," tulis Wakil Ketua DPR yang akrab dipanggil Cak Imin ini.
Semua pihak, lanjutnya, harus menaati demi keselamatan bersama.
Pilkada 2020 akan diselenggarakan di 224 kabupaten dan 37 kota yang tersebar di sembilan provinsi, yakni Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. (arh)




























