Jumat, 26 April 24

Bawaslu Gunungkidul Akui Tak Profesional Terkait Pilkada 2020

Bawaslu Gunungkidul Akui Tak Profesional Terkait Pilkada 2020
* Sidang pemeriksaan lima Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta, Obsessionnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan lima Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Jumat (28/8/2020).

Lima anggota Bawaslu tersebut berstatus sebagai teradu itu adalah Tri Asmiyanto (Ketua), Is Sumarsono, Sudarmanto, Rosita, dan Rini Iswandari. Kelimanya diadukan oleh Bambang Wahyu Widayadi, yang memberikan kuasa kepada Wawan Andriyanto dan Harry Gunawan.

Dalam persidang, Wawan mengungkapkan, ada beberapa pokok aduan yang pihaknya dalilkan untuk para Teradu.

Salah satunya semua teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat dalam menerbitkan Putusan sengketa Nomor 001/PS/BWSL.GK.15.03/III/2020 karena sejumlah alasan.

“Di antaranya adalah memasukkan keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan dan mengabaikan keabsahan alat bukti yang diduga diambil secara sepihak oleh pemohon perkara dari Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul tanpa persetujuan KPU Kabupaten Gunungkidul,” ujar Wawan dalam persidangan.

Seperti diketahui, pemohon dari perkara yang disidangkan oleh Bawaslu Kabupaten Gunungkidul ini adalah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Kelick-Yayuk pada Pilkada 2020.

“Teradu juga diduga menemui saksi ahli pemohon yaitu saudara Nasrullah pada hari yang sama dengan saat saksi ahli tersebut memberikan keterangan tertulis,” kata Wawan.

Sementara itu, dalil-dalil di atas pun diakui oleh para teradu. Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Is Sumarsono yang berstatus sebagai teradu I mengatakan, pihaknya memang tidak cermat dalam memasukkan keterangan ahli yang seharusnya memang tidak hadir dalam sidang penyelesaian sengketa Kelick-Yayuk.

“Benar terdapat kesalahan penulisan kalimat pada putusan penyelesaian sengketa Kelick-Yayuk. Hal ini terjadi murni tanpa adanya unsur kesengajaan,” jelas Is.

Dia juga mengakui, bersama empat koleganya telah mengambil alat bukti di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul tanpa persetujuan KPU Kabupaten Gunungkidul.

“Alat bukti yang dimaksud adalah dokumen bakal calon perseorangan B.1-KWK yang diajukan oleh Kelick-Yayuk,” tuturnya.

Menurut dia, dokumen tersebut diambil karena memang KPU Kabupaten Gunungkidul belum menyerahkan tanda serah terima kepada Kelick-Yayuk.

Tanda serah terima ini belum diberikan karena bakal pasangan calon ini dinilai KPU Kabupaten Gunungkidul belum memenuhi syarat keterpenuhan jumlah dukungan dan sebaran.

“Dokumen tersebut tidak jelas status kepemilikannya setelah ditolak oleh KPU Kabupaten Gunungkidul,” kata Is dalam persidangan.

Untuk diketahui, persidangan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ida Budhiati yang bertindak sebagai Ketua majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DI Yogyakarta yang menjadi Anggota majelis, yaitu Agus Muhammad Yasin (unsur Bawaslu), Moh. Najib (unsur Masyarakat), dan Ahmad Shidqi (unsur KPU). (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.