Jumat, 26 April 24

Pil yang Dikomsumsi Tora Sudiro Ancam Kematian

Jakarta, Obsessionnews.com – Pasangan artis Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amelia, kini diamankan pihak kepolisan karena diduga melanggar pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Mereka ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB di rumahnya, kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Aparat menemukan sebanyak tiga strip obat bernama Dumolid, masing-masing berisi 10 butir.

Pasangan yang memiliki lima anak itu setelah dilakukan tes urine, keduanya positif mengandug Benzo. Dumolid sebagai obat penenang ini diketahui mengadung zat benzodiazepin (benzo).

Pasangan selebriti Tora Sudiro dan Mieke Amalia. (Dok. instagram @mieke_amalia).

Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional Aliansi Praktek Dokter Mandiri Indonesia (BEN APDMI) Dr. HB.Yunaz menyatakan semua jenis obat penenang jika dikosumsi berlebihan dan tidak dibawah pengawasan dokter berakibat fatal.

“Semuanya nggak ada yang aman, harus ada kontrol di bawah dokter,” kata Yunaz saat dihubungi Obsessionnews.com, Jumat (8/4).

Dokter yang bekerja di beberapa rumah sakit ini menerangkan, pengobatan pasien dengan memakai pil penenang itu harus melalui tahapan-tahapan. Penurunan dosis obat itu pun juga harus bertahap sampai pasien dinyatakan sembuh dari ketergantungan tersebut.

Apalagi obat Dumolid yang dikomsumsi Tora beserta istri, lanjut Yunaz, itu jenis obat golongan K (Khusus), yaitu jenis untuk pasien Psikiatri (gangguan kejiwaan).

Dr. HB.Yunaz. (Dok. Obsessionnews.com)

“Dokter memberikan itu (Dumolid) nggak sembarangan. Ada tahapan-tahapan. Kalau nggak pakai resep masalah dan melanggar,” bebernya antusius.

Malah, kata Yunaz, si pengguna resikonya kalau minum terus menerus bisa over dosis dan mengakibatkan kematian.

“Kayak narkoba, kalau lama-lama dipakai bisa over dosis. Contoh, pertamanya komsumsi 10 gram, lama-lama (rasa sensansinya) udah nggak enak. Akhirnya tambah lagi menjadi 20 gram. Lalu capek deh, lalu meninggal,” jelanya.

Makanya, Yunaz menyarankan, seperti kasus yang menimpa Tora sebaikanya direhabilitasi bukan ditangkap ke bui. Karena pemeran film Warkop DKI Reborn itu memerlukan dokter agar seratus persen sembuh dari ketergantungan obat tersebut.

“Nanti diobati sampai bisa pulih tanpa obat,” kata dokter yang juga seorang aktivis ini.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pil terlarang yang dikosumsi Tora diperoleh dari rekan kerja mereka. Barang tersebut di bandrol satu trip seharga Rp.225.000.

“Katanya beli sama teman. Dia datang ke rumah waktu acara ramai-ramai, kemudian saranin susah tidur, ya udah lo minum aja,” kata Vivick menirukan ucapan Tora, Kamis (3/8). (Popi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.