Jumat, 26 April 24

Perpres 125/2015 Gantikan Perpres 64/2012

Perpres 125/2015 Gantikan Perpres 64/2012
* Menteri ESDM Sudirman Said.

Jakarta, Obsessionnews – Penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas (BBG) yang ditujukan bagi kendaraan bermotor berupa Compact Natural Gas (CNG) bakal dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah. Ini, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan yang diterbikan 2 November 2015.

Sebagaimana informasi yang didapatkan Obsessionnews, Jumat (20/11), penetapan daerah tersebut, dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pasca mendapat pertimbangan Menteri Perhubungan. Sedangkan penyediaan dan pendistribusian BBG dalam bentuk CNG, bakal dilaksanakan BUMN berdasar perintah dari Menteri ESDM.

Nantinya, Menteri ESDM juga dapat menunjuk badan usaha guna menyediakan dan mendistribusikan kebutuhan di daerah yang sudah ditetapkan. Sementara badan usaha, wajib memenuhi syarat yakni punya sarana serta fasilitas penyediaan dan pendistribusian BBG. Selanjutnya, harus menjamin pasokan.

Guna mempercepat pelaksanaan Perpres ini, BUMN dan badan usaha yang ditunjuk diberi alokasi gas bagi kendaraan untuk transportasi jalan. Dalam Perpres, diatur pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian yang meliputi pembangunan sarana dan fasilitas distribusi dan pembangunan serta pengoperasian SPBG.

Pembangunan SPBG yang dilakukan BUMN, menggunakan dana yang bersumber dari APBN. Sementara pembangunan SPBG yang dilakukan badan usaha, digunakan dana mereka sendiri. (Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.