Perppu Cipta Kerja Bawa Angin Segar Percepat Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK

Obsessionnews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) di penghujung 2022 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja. Kehadiran Perppu ini dinilai membawa angin segar untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Baca juga:Ayo Daftar! Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Ada 1 Juta KuotaYuk, Manfaatkan Konsultasi Sertifikasi Halal Gratis di Pameran MTQ Nasional ke-29 KalselTargetkan 4.000 Responden, BPJPH Kemenag Selenggarakan Survei Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Minggu (29/1/2023), dikutip dari laman resmi Kemenag. Menurut Aqil, kehadiran Perppu menyempurnakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Perppu Cipta Kerja No 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia," ungkapnya. Salah satu contohnya adalah percepatan waktu pengajuan proses sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare). "Self declare ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Jika sebelumnya pendampingan belum diatur lamanya berapa hari, maka sekarang proses pendampingan harus diselesaikan dalam 10 hari," ujar Aqil. "Demikian juga dari pemberian ketetapan halal. Jika sebelumnya ini dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI, maka dengan Perppu ini disampaikan untuk proses self declare, penetapan halal dilakukan oleh Komite Fatwa Halal yang akan dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri," imbuhnya. Aqil menjelaskan, berbagai penyempurnaan ini, tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja. "Ada 32 angka perubahan guna penyempurnaan UU No 33 tahun 2014 yang tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja," tuturnya. Adapun beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal sebagai berikut:
- Penetapan kehalalan produk.
- Sertifikasi halal dengan pernyataan halal.
- Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal.
- Masa berlaku sertifikat halal.
- Pendampingan proses produksi halal.
- Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis elektronik.