Sabtu, 27 April 24

Penyelenggara Negara Penerima Parsel Lebaran Bisa Dipidana

Penyelenggara Negara Penerima Parsel Lebaran Bisa Dipidana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian selama perayaan hari besar agama. Sebab hal itu bisa mengindikasikan adanya perbuatan gratifikasi yang bisa dihukum pidana penjara.

Pemberian yang dimaksud antara lain dalam bentuk parsel atau fasilitas lain yang berhubungan dengan jabatannya. Larangan itu tidak hanya berlaku di hari raya Idul Fitri, tapi juga hari raya lainnya.

“Ditujukan kepada para stakeholdernya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya,” imbuh Ketua KPK Abraham Samad, melalui siaran persnya, Selasa (22/7/2014).

Abraham mengatakan apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut. “Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara hendaknya dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menghindari baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi,”

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan gratifikasi jelang Lebaran dapat diklarifikasi menjadi dua. Pertama, pejabat publik, penyelenggara negara dan PNS yang dengan sengaja melakukan permintaan dana dan/atau hadiah untuk dianggap sebagai tunjangan hari raya (THR) dari pihak swasta atas nama kantor. Kedua, menerima parcel/bingkisan, fasilitas ataupun pemberian lainnya.

Gratifikasi lebaran itu, menurut Giri, bisa dikategorikan sebagai suap. Itu terjadi apabila memenuhi dua unsur. Pertama, apabila pemberian itu ada kaitannya dengan pejabat. Yang kedua, berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Maka kalau tidak dilaporkan dalam 30 hari masuk ke pidana. Hukumannya minimal empat tahun. Maksimal seumur hidup.

Menurut Giri, gratifikasi di hari raya ini bukan hanya sebatas parcel akan tetapi kata dia, gratifikasi itu banyak hal. Diantaranya, pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Undang-undang yang mengatur tentang gratifikasi ini yaitu Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut ketentuan tersebut, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.